• Beranda
  • ...
  • Gatra.com
  • Ajang Tangis, Terdakwa Tewasnya Siswi Tenggelam Minta Maaf ke Orang Tua

gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Ajang Tangis, Terdakwa Tewasnya Siswi Tenggelam Minta Maaf ke Orang Tua

Jakarta, GATRAnews – Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus tenggelamnya Gabriella Sherly Howard (Gaby), Rabu (22/3). Sidang kelima ini menjadi ajang tangis dengan hadirnya saksi dari kedua orang tua korban yakni Asip dan Verawaty.

Terdakwa Ronaldo Laturette, guru renang di sekolah Global Sevilla, Puri Indah, Jakarta Barat, meminta maaf langsung kepada kedua orang tua Gaby. Ketua majelis hakim Matauseja Erna Marilyn ini sempat menanyakan awal peristiwa tenggelamnya Gaby kepada saksi Verawaty. Saksi saat itu tidak berada di lokasi, ia hanya menceriterakan Gaby ketika berangkat sekolah dalam kondisi sehat, tapi beberapa jam kemudian mendapat kabar sudah berada di rumah sakit.  Majelis hakim sempat menanyakan perasaan saat ini kepada kedua orang tua Gaby. Keduanya menjawab masih belum bisa menerima anaknya telah meninggal."Saat kejadian kami tidak percaya, karena kami antar anak ke sekolah sehat, tapi sekolah memulangkan anak kami dalam keadaan sudah meninggal," ucap ayah Gaby, Asip dalam kesaksian di persidangan.Melihat rintihan orang tua Gaby, majelis hakim sempat menyeka matanya dan memerintahkan terdakwa Ronaldo Laturette untuk meminta maaf.“Saudara terdakwa jangan tengok kiri kanan, saya tanya perasaan hati kamu. Bagaimana orang tua telah kehilangan putrinya. Sekarang mumpung orang tuanya ada di sini (PN Jakbar), minta maaf lah,” ujar Erna. Setelah diminta oleh hakim Erna meminta maaf, Ronald berdiri dari kursi terdakwa dan menghampiri orang tua Gaby. Ronald yang didampingi keluarganya lantas meminta maaf. Guru renang itu langsung membungkukkan badan meminta maaf dan memeluk ayah Gaby."Maafkan saya atas apa yang saya lakukan. Saya minta maaf karena lalai dalam tugas. Ketika kejadian saya juga syok, pakaian saya pun basah ketika saya menyelamatkan Gaby, sekali lagi saya minta maaf," kata Ronald dengan nada lirih.Diketahui, Jaksa Penuntut Umum menjerat Ronaldo Laturette dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.Kasus ini bermula ketika Gaby, 8 tahun, meninggal di kolam renang sekolahnya, Global Sevilla, Puri Indah, Jakarta Barat, pada September 2015. Geby meninggal karena tenggelam saat melakukan tes renang di sekolah.

Editor: Arief Prasetyo

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/251808-aj...f-ke-orang-tua

---


- Temui MUI, Komedian Uus Minta Maaf Pada Umat Islam
0
1.1K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gatra.com
Gatra.comKASKUS Official
36.1KThread425Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.