Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

micin.batanganAvatar border
TS
micin.batangan
Ahok: Reklamasi itu Ide Pintar Pak Harto
Jakarta, CNN Indonesia -- Kelanjutan proyek reklamasi di lepas pantai ibu kota dikembalikan pada Pemerintah Pusat. Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berkata, nasib proyek reklamasi bukan kewenangannya, tapi urusan Pemerintah Pusat.

Pemerintah pusat berperan penting karena sejak awal ide pembuatan pulau di utara Jakarta muncul dari lembaga eksekutif negara. Ide reklamasi telah muncul sejak presiden kedua RI Soeharto berkuasa.

"Saya enggak tahu (keberlanjutan proyek reklamasi) itu urusan pusat. Keppres (Keputusan Presiden) mau dibatalin atau tidak, bukan (wewenang) saya. Ide reklamasi itu adalah ide pintarnya Pak Harto tahun 1990-an, itu saja," ujar Ahok di kawasan Proklamasi, Jakarta, Rabu (22/3).

Bekas Bupati Belitung Timur itu berkata, ide awal reklamasi sebenarnya untuk membantu pendalaman Pelabuhan Tanjung Priok. Jika kedalaman pelabuhan itu ditambah, dan luasnya diperlebar, diyakini biaya logistik akan turun.

Penurunan biaya logistik bisa terjadi akibat semakin banyaknya barang yang bisa ditampung Pelabuhan Tanjung Priok.

"Kalau biaya logistik turun, biaya hidup sehari-hari kita akan turun. Maka Pak Harto mengatasi satu-satunya cara dengan reklamasi, melihat ke depan. Itu melalui kajian-kajian menteri. Bahkan pulaunya, bentuknya, semua dihitung," ujarnya.

Proyek reklamasi Teluk Jakarta berubah nama menjadi National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) pada 2014. Kala itu, perubahan dilakukan oleh Hatta Rajasa, menteri koordinator bidang perekonomian era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Ahok berkata, pada saat perubahan nama reklamasi terjadi tak ada penolakan yang dilakukan. Padahal, saat itu pemerintahan era Presiden SBY juga sempat mengkaji ulang implementasi reklamasi di ibu kota.

"Zaman Pak SBY ada tidak yang menolak pulau reklamasi? Enggak. Jadi semua ini berdasarkan kajian, bukan ide saya yang punya reklamasi," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan nelayan dan Walhi terkait sejumlah izin reklamasi Pulau F, I, dan K yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta. Majelis hakim menyebut, tergugat diwajibkan mencabut Keputusan Gubernur DKI soal izin pelaksanaan reklamasi Pulau K.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan upaya hukum banding terkait dengan putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan kelompok masyarakat penolak reklamasi Teluk Jakarta. Hal itu disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, Senin lalu (20/3). (pmg/asa)

jaman eyang
0
2.3K
38
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.