Selasa, 21 Maret 2017
JAKARTA (Pos Kota) – Tak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, atas dugaan kasus penggelapan penjualan lahan, calon wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, dinilai tak menghormati hukum. Seharusnya, warga yang baik dan taat, serta menjadi contoh warga Jakarta, bisa memenuhi hal tersebut.
Praktisi Hukum Fredrich Yunadi menilai, seharusnya Sandiaga hadir dalam pemanggilan pihak Polda Metro Jaya. Yang bersangkutan beralasan sedang melaporkan LHKPN, dinilainya melecehkan hukum. “Kalau hanya LHKPN sebentar, setelah itu dapat langsung penuhi. Itu melecehkan hukum,” katanya, Selasa (21/3).
Menurutnya, ketidakhadiran Sandi ini dianggap dirinya dilindungi kekuatan besar. Apalagi, ada ormas yang berada dibelakanganya dan sempat membuat kegiatan besar, di Jakarta. “Ia merasa tidak tersentuh. Ini akan menjadi contoh negatif kedepan. Belum jadi saja sudah arogan, apalagi sudah jadi,” kritik Fredrich.
Memang, kata Fredrich, secara normatif Polri akan melakukan panggilan kedua, kalau tidak hadir juga pemanggilan ketiga. Namun, Kalau minta pemeriksaan ditunda, berarti hukum bisa ditawar-tawar. “Kecuali kalau dia sakit yang mengakitbatkan tidak dapat bergerak. Semua dimata hukum sama, bahkan seorang presiden pun,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (21/3) akan memanggil cawagub DKI Jakarta Sandiaga Uno. Pemanggilan ini guna mengklarifikasi laporan Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings, Edward Soeryadjaya, terkait tuduhan tindak pidana penggelapan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, panggilan itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Kemungkinan, Selasa (21/3), calon wakil gubernur nomor urut tiga itu akan dipanggil. “Ya, benar. Ada agenda panggilan klarifikasi terhadap Sandiaga Uno, besok (Selasa) siang,” katanya, Senin (20/3) kemarin.