Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

phdinhatredAvatar border
TS
phdinhatred
Kepala BNP2TKI Sebut Syarat Tabungan Rp 25 Juta Tak Dibatalkan
Jakarta - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Nusron Wahid bicara lain soal penerapan syarat tabungan Rp 25 juta bagi pemohon paspor baru untuk mencegah TKI nonprosedural.

Bahkan Nusron mengklaim Presiden Joko Widodo menyetujui syarat tambahan yang diberlakukan khusus bagi pemohon paspor tujuan wisata tapi tak punya pekerjaan tetap.


"Enggak, enggak dibatalkan," ujar Nusron Wahid kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/3/2017).

Penambahan syarat tambahan khusus bagi pemohon pembuatan paspor baru yang "dicurigai", didukung Nusron. Syarat itu diyakini bisa mencegah munculnya TKI ilegal.

"Pengertian dicurigai begini, ngaku menjadi turis, tapi tampangnya bukan tampang turis. Dari tampang, dari bau badan. Nah itu yang sesungguhnya adalah ngurus paspor untuk TKI yang kemudian menjadi TPPO. Kan ini di Timur Tengah kan dilarang untuk menjadi TKI, terutama menjadi pembantu rumah tangga. Tapi faktanya masih banyak yang berangkat," papar Nusron.

Soal kriteria pemohon paspor yang dikenakan syarat memiliki saldo Rp 25 juta di tabungan, Nusron menyerahkan penilaiannya ke pihak imigrasi.

"Itu biar urusan imigrasi. Pokoknya kami mendukung karena dalam rangka untuk itu membantu kami mengatasi TKI nonprosedural, terutama yang ke Timur Tengah," sebuntnya.

Dipastikan Nusron pemohon tetap bisa mengajukan pembuatan paspor baru. Namun petugas imigrasi yang melakukan penilaian untuk perlu tidaknya syarat tambahan diberlakukan.

"Tidak semua orang ya. Bagi mereka yang dicurigai saja. Yang dicurigai definisinya apa? Ya tadi itu, orang yang tidak pantas ziarah, kok tiba2 ziarah? Wajar dong ditanya untuk itu," imbuhnya.

Nusron juga menyebut Jokowi sudah memberikan dukungan terhadap aturan baru di Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Oh ya bagus, kalau itu memang bisa mengendalikan, bagus. Setuju lah Presiden, setuju. Masak Presiden membantah anak buahnya kalau itu dinilai positif, kan enggak. Kalau jelek, ya ditegur," tutur Nusron yakin.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencabut persyaratan saldo Rp 25 juta dalam tabungan saat proses pengajuan pembuatan paspor baru untuk mencegah TKI nonprosedural. Keputusan diambil karena banyaknya respons yang muncul dari masyarakat terkait persyaratan tersebut.

Baca juga: Ditjen Imigrasi Hapus Syarat Tabungan Rp 25 Juta Pemohon Paspor

"Sebagai pembuatan kebijakan kami tidak boleh tutup mata. Dari hasil analisa kami terhadap apa yang berkembang di media dan masyarakat, kata Rp 25 juta itu kami hapus karena sampai saat ini masyarakat belum bisa memahami maksud dari syarat Rp 25 juta itu," ujar Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno dalam jumpa pers.

Dari hasil analisa media, masyarakat menurut Agung memberikan respons negatif atas persyaratan menunjukkan rekening koran Rp 25 juta. Syarat ini sebelumnya diberlakukan kepada pemohon paspor baru yang bertujuan wisata namun tak punya pekerjaan tetap. Penentuan diminta tidaknya syarat tambahan ini sebelumnya diserahkan kepada penilaian petugas imigrasi.

"Kami melihat masyarakat merasa terbebani dengan adanya syarat ini. Oleh karena itu, sebagai pembuat kebijakan kami yang harus lebih memahami masyarakat. Kalau ditanya sampai kapan akan dihapus, yang bisa saya sampaikan adalah sampai saat ini syarat itu dihilangkan," jelas Agung.


(jor/fdn)

https://news.detik.com/berita/d-3451...tak-dibatalkan

apapun makanannya minumnya teh botol nusron Kepala BNP2TKI Sebut Syarat Tabungan Rp 25 Juta Tak Dibatalkan
0
1.4K
18
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.