Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tribratanewsAvatar border
TS
tribratanews
Bantah Tuduhan ACTA, Wakapolres Jakbar : Tidak Ada Tahanan yang Dilarang Beribadah


Tribratanews.polri.go.id-Jakarta – Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Adex Yudiswan mengklarifikasi atau meluruskan isu yang tidak benar yang beredar di berbagai media mengenai, adanya tuduhan ACTA (Advokad Cinta Tanah Air) yang mengatakan salah seorang tahanan atas nama Febby Peggy Pratama pelaku tindak pidana kekerasan 170 KUHP dilarang beribadah oleh Polisi di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Barat.

Selaku Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Adex mengatakan adanya ketentuan atau SOP (Standard Operasional Prosedur) Polisi dalam menangani masalah tahanan untuk melakukan ibadah, seperti tahanan tidak boleh menggunakan celana panjang atau sarung di dalam ruang tahanan, namun jika seorang tahanan yang ingin melaksanakan ibadah shalat, pihak Polres Metro Jakarta Barat menyediakan fasilitas berupa sarung yang akan di pinjamkan kepada tahanan.

“Setelah tahanan melaksanakan sholat, anggota kami yang bertugas akan mengambil kembali sarung sarung yang dipakai para tahanan tadi,guna menghindari hal hal yang tidak diinginkan” ujar Wakapolres Sabtu (18/3/2017).

Lanjut AKBP Adex, SOP khusus larangan para tahanan tidak diperbolehkan memakai celana panjangndan sarung di dalam ruangan tahanan adalah sebuah ketentuan yang tertera dalam Perkap (Peraturan Kapolri) no.4 tahun 2015, dimana celana panjang,sarung dan kain kain lebar lainnya dapat digunakan sebagai alat untuk menyembunyikan senjata hingga benda benda berbahaya lainnya.
“Yang kita lakukan ini hanya menjalani peraturan yang berlaku,tidak dikurangi dan juga tidak di tambah,dimana celana panjang, sarung dan kain kain lebar lainya dilarang digunakan para tahanan guna menghindari hal hal yang tidak diinginkan,tidak mungkin pula kami melarang orang beragama untuk tidak melaksanakan ibadahnya” ujar AKBP Adex.

AKBP Adex menambahkan, di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Barat, sama sekali para tahanan tidak dilarang untuk melakukan ibadah kapan pun waktunya, bahkan Pihak Polres Jakarta Barat juga mendatangkan tokoh tokoh religus untuk tahanan dalam kurun waktu seminggu sekali ‎guna memberikan siraman rohani dalam lingkup berbagai agama untuk para tahanan.

” Tahanan diperbolehkan kapan saja melaksanakan ibadah, para tahanan juga diberikan siramah rohani oleh kami dengan cara mendatangkan para tokoh tokoh agama, dari berbagai agama untuk para tahanan,seperti waktu sholat Jumat kita datangkan ulama dan Khotib,untuk hari minggu kita berikan siraman rohani kepada umat kristiani dengan mendatangkan pendeta” ujar AKBP Adex.

Sementara itu di tambahkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andi Adnan,alasan kuat dan pengalaman yang dialami polisi untuk tidak memperbolehkan tahanan di dalam sel memilik sarung atau celana panjang,lantaran sering kali celana panjang menjadi tempatnya menyimpan senjata tajam, ditambah banyaknya para tahanan yang putus asa di dalam ruang tahanan dan bunuh diri dengan cara gantung diri dengan kain sarung.

“Selain itu sarung juga,jika di gunakan oleh yang profesional, sarung bisa menjadi alat untuk upaya melarikan diri dan menusak jeruji sel tahanan, dalam ruang tahanan manapun di dunia ini, tidak ada tahanan yang di perbolehkan menggunakan calana panjang.” ujar AKBP Andi.

AKBP Andi mencotohkan jika seorang tahanan yang didapati bunuh diri di dalam dalam sel dengan alat alat berupa sarung atau kain dan tali yang sekira lolos dari pemeriksaan pertugas,pejabat kapolsek itu sendiri terancam di hukuman berat dan dicopot dari jabatannya.

“Kalau sampai kedapatan misalnya sebuah polsek ada tahanan yang bunuh diri dengan sarung, atau benda benda semacamnya, kapolseknya di copot, hal itulah yang kami hindari mengapa kami melarang tahanan pakai celana panjang dan menggunakan sarung di dalam ruang tahanan.” ujar AKBP Andi.

Lanjut AKBP Andi tahanan wajib memakai pakaian yang di sediakan sesuai prosedur oleh Polri seperti memakai baju tahanan sesuai tahanan tersebut di tahan,

AKBP Andi menambahakan, di pasal 7 KUHP di jelaskan penempatan tahanan berdasarkan usia, jenis kelamin dan jenis pidana.

Tahanan itu kan dikategorikan di kumpul jadi satu sesuai jenis kelamin, usia dan jenis pidananya, jadi ada kategorinya.
AKBP Andi mengatakan untuk gaya rambut para tahanan tidaklah di tentukan oleh pihak polisi seperti tahanan harus gundul, atau mempuani gaya rambut tertetu, AKBP Andi mengatakan Polres Metro Jakarta Barat sama sekali tidak mempersoalkan gaya rambut tahanan.

“Kita tidak pernah menetapkan tahanan harus gundul atau punya gaya rambut tertentu, itu kan kebebasan setiap orang mau gaya rambut seperti apa,‎” ujar AKBP Andi.

‎Sebelumnya Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan ke Komnas HAM pada Jumat (17/3/2017) lalu. Dalam laporannya, ACTA menyebut Rubby mengalami kekerasan psikis. Sebab, selain tidak diberikan hak beribadah, Rubby juga mendapatkan pembotakan oleh pihak kepolisian.

Polres Metro Jakarta Barat dinilai melanggar Standard Operasional Prosedur (SOP) tentang perawatan tahanan. Sebab, satu tahananya, Rubby Peggy mendapatkan perpeloncoan dan dilarang sholat oleh polisi, setelah di kelarifikasi ulang, ternyata hal tersebut sama sekali tidak benar.| Iswanez

Editor: Umi Fadilah

Sumber berita di atas didapat dari Portal Berita resmi POLRI Tribratanews.polri.go.id
0
7.9K
117
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.