Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
Pemerintah Rumuskan Instrumen Hukum Gugat MV Caledonian Sky
Pemerintah Rumuskan Instrumen Hukum Gugat MV Caledonian Sky

Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah sedang merumuskan instrumen hukum untuk merumuskan pelanggaran dari kapal pesiar MV Caledonian Sky yang menabrak terumbu karang di Raja Ampat. Pemerintah berencana menggunakan dua undang-undang.


'Kita akan menggunakan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,' kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya saat berbincang dengan Metrotvnews.com, Kamis 16 Maret 2017.


Siti pun telah berdiskusi dengan Tim Komunikasi Presiden Arie Dwipayana. Dalam diskusinya, Siti mengemukakan pendapat dari beberapa ahli untuk menjerat MV Caledonian Sky.


Salah satunya penggunaan aturan dari Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. Karena, kasus ini melibatkan kapal pesiar asing.


Pemerintah Rumuskan Instrumen Hukum Gugat MV Caledonian Sky

Siti Nurbaya (kanan). Foto: Puspa Perwitasari


Pendapat lain, kata Siti, UNCLOS bisa dipakai jika pemerintah mengharapkan kerja sama dengan negara asal kapal untuk membawa pemiliki pesiar ke pengadilan Indonesia. Namun, hal itu dapat terjadi jika negara asal kapal tersebut adalah peserta UNCLOS.


Jika pemerintah ingin menuntut ganti rugi, Siti mendapatkan masukan untuk menggunakan Pasal 1365 KUHP juncto UU Nomor 32 Tahun 2009 dan UU Nomor 5 Tahun 1990.


'Karena menyangkut masalah perdata,' kata Siti.


Meski begitu, Siti mengaku masih menunggu data yang dikumpulkan tim dari lapangan. Kata dia, pemerintah akan berdiskusi dan mempertimbangkan beberapa tindakan yang akan diambil setelah menerima data dari lapangan.


'Kami masih akan diskusikan lebih dalam bersama-sama di kantor setelah data lapangan masuk,' jelas Siti.



Sumber : http://news.metrotvnews.com/peristiw...caledonian-sky

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Pemerintah Rumuskan Instrumen Hukum Gugat MV Caledonian Sky Tindak Tegas Kapal Perusak Karang di Raja Ampat

- Pemerintah Rumuskan Instrumen Hukum Gugat MV Caledonian Sky Izin Kapal ke Raja Ampat akan Dievaluasi

- Pemerintah Rumuskan Instrumen Hukum Gugat MV Caledonian Sky Terumbu Karang Raja Ampat Rusak, Pemerintah akan Gugat Kapten Kapal

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
2.4K
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.id
KASKUS Official
23KThread608Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.