Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

everesthomeAvatar border
TS
everesthome
KPK: Ada kasus korupsi yang lebih besar dari KTP-Elektronik
KPK: Ada kasus korupsi yang lebih besar dari KTP-Elektronik
15 Maret 2017


Dengan senyum mengembang dan gaya bicara yang kalem, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, dalam sebuah seminar di Jakarta meminta restu dan dukungan dari hadirin kepada KPK yang tengah mengusut kasus yang nilai kerugiannya jauh lebih besar dari kasus "mega-korupsi" KTP-Elektronik.

"Duitnya yang besar. Ada yang kerugiannya lebih besar. Tapi pelakunya tidak sebesar ini (kasus KTP-Elektronik)," ungkap Agus usai seminar kepada para wartawan, termasuk Hilman Handoni dari BBC Indonesia.

Agus menolak memberikan rincian lebih jauh soal kasus dugaan korupsi baru yang ia maksud. "Saya tak boleh melempar isu, nanti dikira berpolitik," kata Agus.

Kasus megakorupsi KTP, begitu banyak orang menyebutnya, diduga menyeret puluhan nama pejabat yang pernah menjadi anggota DPR. Beberapa di antaranya bahkan kini menjadi pejabat menteri kabinet. Nilai kerugian negara atas kasus ini disebutkan mencapai Rp2,3 triliun.

Ini bukan kasus korupsi pertama yang dilakukan 'secara berjemaah' oleh pejabat.

Pada 2010, KPK menjerat 26 tersangka anggota DPR dalam kasus cek pelawat. Kasus korupsi pengadaan alat kesehatan, malah menjadikan pejabat-pejabat teras di Kementerian Kesehatan, termasuk menterinya Siti Fadilah Supari sebagai tersangka.

"KPK juga pernah mengusut korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran, itu melibatkan menteri dan kepala-kepala daerah di Indonesia," kata Haryono Umar, bekas salah seorang pejabat senior KPK dalam seminar yang sama.

Kata dia, "Semua pejabat berpotensi terseret korupsi."

Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Ikrar Nusa Bhakti mengatakan pejabat berpotensi untuk korupsi karena memiliki kewenangan.

Jadi koruptor tak mesti pejabat kelas kakap, "Seorang pegawai rendah pun jika punya kewenangan untuk menentukan seorang bisa naik pangkat atau tidak, itu juga bisa terjadi juga korupsi," katanya sambal mengutip perkataan Lord Acton: Kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan mutlak menghasilkan korupsi.
'
Mahalnya demokrasi'

Ikrar, yang akan segera berangkat menjadi duta besar RI di Tunisia ini menyebut ada arena korupsi yang luas untuk para pejabat, mulai dari pembuatan undang-undang, peraturan pemerintah atau peraturan daerah, proses legislasi, penganggaran, proses tender, dan implementasi kebijakan di lapangan.

"Di DPR tak cuma Badan Anggaran saja yang punya hak menganggarkan, tapi juga komisi-komisi. Karena itu ada istilahnya komisi 'mata air' (untuk menunjukkan komisi yang banyak membahas pokok yang terkait uang, dan sebaliknya) ada juga komisi 'air mata'," katanya.

Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung pernah menulis buku "Mahalnya Demokrasi Memudarnya Ideologi". Buku tersebut adalah hasil penelitian yang salah satunya mengungkap betapa mahalnya ongkos yang harus dibayar sesorang untuk menjadi anggota DPR.

Bisa mencapai Rp1 miliar hingga Rp6 miliar. "Ada juga yang sudah keluar Rp12 miliar, tapi malah tidak jadi (anggota DPR)," kata Ikrar Nusa Bhakti yang katanya mendapatkan angka itu dari obrolannya bersama Pramono Anung.

Ongkos politik yang mahal dan juga "tekanan politik" dari lingkungan sekitar, kata dia, adalah beberapa faktor yang menyebabkan para pejabat ini melakukan korupsi, "(Permintaan bisa datang) Dari partai atau dari teman-teman bisnis yang kadang juga meminta supaya mereka bisa dapatkan sesuatu dari jabatan di kementerian tertentu."

Berdasarkan UU, KPK hanya dapat menangani kasus yang melibatkan aparatur pemerintah dan dengan nilai kerugian negara di atas Rp1 miliar. Lembaga hasil Reformasi ini diniatkan untuk memberantas salah satu 'penyakit akut' yang melilit Indonesia: korupsi. Telah berdiri sejak 2002, kasus-kasus korupsi hingga kini tetap menjadi judul utama media.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo salah satu penyebab korupsi adalah tidak ringkasnya badan-badan negara yang mengelola sebuah urusan.

Dia mencontohkan, "Di Amerika itu untuk mengurusi keamanan laut hanya ada dua lembaga. Navy (angkatan laut) untuk urusan pertahanan dan Coast Guard untuk urusan ke dalam. Di Indonesia ada enam lembaga. Di Korea, untuk aparat sipil negara itu hanya (diurus) satu lembaga, maka di Indonesia ada lima (lembaga)."

Hal tersebut katanya membuka peluang untuk terjadinya korupsi oleh para pejabat.

Apa ada solusi?

Ditambah lagi, ada banyak sektor korupsi yang tidak dapat ditangani oleh KPK. Indonesia, kata Agus, telah meratifikasi Konvensi PBB untuk Anti-Korupsi (United Nations Convention against Corruption, UNCC).

Tapi ketimpangan peraturan antara UU Korupsi dengan Konvensi tersebut, "Tidak segera dilakukan perbaikan," katanya lagi.

"Kita belum ada UU Korupsi di private sector (sektor swasta), belum ada aturan soal transfer pricing," papar Agus.

Padahal korupsi di sektor ini juga tak kalah besar. "Banyak perusahaan yang mempunya triple pembukuan. Berhadapan dengan perbankan (membawa pembukuan) lain, berhadapan dengan pajak (membawa pembukuan) lain," katanya.

Ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk menutup peluang korupsi. Selain perbaikan-perbaikan UU dan aneka peraturan lainnya, Agus mengusulkan adanya perbaikan sistem birokrasi dan jaminan hari tua.

"Sistem birokrasi, selain tumpang tindih tadi, tidak memberikan insentif buat kita menjaga integritas. Sementara jaminan hari tua bisa juga menjadi pendorong aparat negara yang bersih," kata Agus.

Sementara menurut Ikrar, mekanisme pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara dapat diaktifkan kembali.

Tidak hanya dimulai dilaporkan saat memulai menjabat dan setelah berakhirnya jabatan, "Diaktifkan setiap tahun. Supaya kita tahu kenaikan kekayaan pejabat setiap tahunnya," katanya lagi.

Ikrar juga mengusulkan mekanisme pembiayaan APBN untuk partai politik.

"Katakanlah ada dana untuk partai politik sebesar Rp500 juta sampai dengan Rp2 triliun," katanya.

Hal ini katanya dapat mencegah partai politik mencari dana lewat mekanisme-mekanisme yang tidak legal. Termasuk dari kader-kadernya yang menjadi pejabat publik.

Sumber


Hmmm....masuk akal juga kalau kemarin si Fahri Hamzah ngotot mau bikin Hak Angket soal KPK. emoticon-Bingung
0
2.5K
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.