- Beranda
- Berita dan Politik
3 Menteri, Gubernur & Kapolri Laporkan Hadiah Raja Salman ke KPK
...
![trimusketeers](https://s.kaskus.id/user/avatar/2016/09/03/avatar9098606_14.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
trimusketeers
3 Menteri, Gubernur & Kapolri Laporkan Hadiah Raja Salman ke KPK
Quote:
![3 Menteri, Gubernur & Kapolri Laporkan Hadiah Raja Salman ke KPK](https://s.kaskus.id/images/2017/03/16/9098606_20170316050809.png)
Deretan pejabat tinggi negara melaporkan sejumlah barang pemberian dari Raja Arab Salman bin Abdulaziz Al Saud saat berkunjung ke Indonesia. Pejabat tersebut yakni tiga orang menteri, gubernur dan Kapolri.
Yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 13 buah cinderamata. Pemberian itu disebut-sebut masuk ke dalam gratifikasi karena sudah menjadi tugas negara bagi para pejabat tersebut untuk menyambut Raja Salman.
"Merupakan suatu hal yang wajar memberikan souvenir kepada negara jadi kadang menjadi budaya dan memang ini tidak bisa kita tolak,"ujar Direktur gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/3).
![3 Menteri, Gubernur & Kapolri Laporkan Hadiah Raja Salman ke KPK](https://s.kaskus.id/images/2017/03/17/9098606_20170317103133.jpg)
"Namun kita punya undang-undang 20 tahun 2001, seusai Jo 31 tahun 99 pasal 12 B, bahwa hadiah yang diterima penerima negara dan pegawai negeri yang berkaitan dengan tugas dan kewajibannya bisa dikatakan suap," tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, 13 buah cenderamata itu diberikan kepada lima orang pejabat Tanah Air. Namun, dia enggan merinci siapa para pejabat dimaksud.
"Item barang ini diterima tiga menteri, satu gubernur dan Kapolri," bebernya.
Dirinya juga mengapresiasi tindakan para petinggi negeri yang telah melaporkan pemberian barang tersebut.
"Pertama kali (yang melapor) Pak Kapolri Tito (tanggal) 7 Maret. Kami apresiasi pelapor ini karena hanya dengan kejujuran dan integritas lah mereka melaporkan gratifikasi," tuturnya.
![3 Menteri, Gubernur & Kapolri Laporkan Hadiah Raja Salman ke KPK](https://s.kaskus.id/images/2017/03/16/9098606_20170316050826.png)
Giri juga mengaku belum bisa menyebut nominal pasti harga seluruh barang pemberian delegasi Kerajaan Arab Saudi tersebut.
"Kita tidak bisa berikan angka definitif. Karena harus kita cek emas beneran atau tidak.
Kita butuh waktu untuk mengecek itu," jelasnya.
Masih menurut Giri, KPK juga mengimbau kepada seluruh pejabat yang menerima gratifikasi, agar melaporkan kepada KPK sebelum 30 hari sejak barang gratifikasi diterima. Jika tidak, maka akan dikenakan pidana suap dengan ancaman empat tahun penjara hingga seumur hidup.
"Jika tidak dilaporkan dalam 30 hari, bisa dikatakan suap. Bisa kena pidana, minimal 4 tahun sampai seumur hidup (penjara)," tutup Giri.
Ini daftar hadiah yang diberikan oleh rombongan Raja Salman untuk pejabat di Indonesia:
1. 1 buah pedang berwarna keemasan
2. 1 buah pedang berwarna keemasan
3. 1 buah belati
4. Set aksesoris yang terdiri dari:
- 1 buah jam tangan Rolex Sky Dweller
- 1 buah jam meja Rolex Desk Clock 8235
- 1 pasang manset emas merek Chopard
- 1 buah ballpoint emas merek Chopard
- 1 buah tasbih
5. Set aksesoris yang terdiri dari:
- 1 buah jam tangan Mouawad Grande Ellipse
- 1 buah cincin emas 18 K bertahtakan 1 buah princess cut diamond 3.120 cts dan 16 buah white diamonds 1.395 cts (Mouawad Certificate of Authenticity)
- 1 pasang manset bertahtakan 1 princess cut diamond 2.130 cts, 1 rectangle cut diamond 2.140 cts, dan 32 white diamonds 2.536 cts
- 1 buah ballpoint merek Mouawad
- 1 buah tasbih berwarna hitam
sumber
Presiden ga ada enih
![Big Grin emoticon-Big Grin](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/14.gif)
Diubah oleh trimusketeers 17-03-2017 03:31
0
2.3K
Kutip
37
Balasan
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672.1KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya