Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Lindungi Anak di Media Sosial, Kenali 5 Logo Pedofilia Berikut Ini

mbahberototAvatar border
TS
mbahberotot
Lindungi Anak di Media Sosial, Kenali 5 Logo Pedofilia Berikut Ini


Belakangan ini, kasus kekerasan seksual pada anak semakin marak terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Salah satu kasus nasional yang menggegerkan warga adalah kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap bocah berusia empat tahun di Sorong. Pelakunya adalah seorang pedoflia, salah satu kelainan seksual yang menjadikan pelakunya terobsesi melakukan dan melampiaskan hasrat seksualnya terhadap anak-anak.

Media sosial kini menjadi gerbang pertama yang memudahkan para pedofil untuk bebas berselancar di dunia maya untuk menemukan target atau korban berikutnya. Perkembangan teknologi yang semakin pesat dan mudah diakses oleh anakpun menambah panjang daftar tugas yang harus dilakukan orang tua dalam melindungi buah hati mereka.

Kewaspadaan orang tua tentunya menjadi pagar utama dalam menjaga keselamatan anak. Dalam hal ini, memperketat penggunakan media sosial pada anak dan mengawasi betul setiap orang yang berinteraksi dengan mereka merupakan langkah awal yang harus dilakukan.
Untuk membantu dan meningkatkan kewaspadaan orang tua dalam mengenali predator seksual anak yang berkeliaran di dunia maya, FBI merilis sebuah informasi mengenai logo atau simbol yang digunakan para pedofil untuk menunjukkan kelompok anak yang jadi incaran mereka.

Jika menemukan salah satu dari simbol berikut ini ada pada media sosial anak, segera lakukan tindak pencegahan pertama dengan menghapus atau memblokir akun tersebut. Lebih baik mencegah sebelum hal yang tak diinginkan terjadi, bukan? Berikut lima logo pedofilia seperti dikutip kumparan (kumparan.com) dari Daily Mail:

1. Boy Lover



Logo yang satu ini bernama Boy Lover. Bentuknya menyerupai garis spiral menyerupai segitiga berwarna biru. Simbol ini digunakan oleh kaum pedofil untuk menunjukkan ketertarikan terhadap bocah lelaki.

2. Little Boy Lover



Logo ini mirip dengan Boy Lover, namun yang menjadi pembeda adalah bentuk logo yang lebih 'kekanak-kanakan', menyerupai coretan anak kecil. Logo ini digunakan untuk menunjukkan ketertarikan terhadap bayi laki-laki.

3. Girl Lover



Logo ini berbentuk hati berwarna merah muda. Girl Lover digunakan oleh pedofil yang menyukai gadis kecil dan ingin menjadikan mereka sebagai pelampiasan nafsunya.

4. Child Lover



Simbol yang satu ini berbentuk kupu-kupu berwarna biru dan pink. Sayapnya terbentuk dari empat buah hati. Child Lover menyimbolkan bahwa sang pedofil menyukai anak-anak, tak peduli apakah laki-laki ataupun perempuan.

5. Childlove Online Media Activism



Ini merupakan logo yang menggabungkan bentuk hati, segitiga, dan bundar. Warnanya merupakan gradasi dari biru dan pink. Logo ini disingkat CLOMAL, dan digunakan para kaum pedofil untuk menyimbolkan bahwa hubungan seks antara orang dewasa dan anak-anak merupakan hal yang wajar terjadi.

Dan parahnya, logo-logo yang menyiratkan pesan tak pantas ini berkeliaran bebas di dunia maya dan nyata. Di New York, seorang ibu bernama Nicole O’Kelly kaget bukan kepalang saat menemukan logo pedofilia tersebut pada mainan mobil-mobilan yang dibelinya untuk sang buah hati.

Logo tersebut persis seperti Girl Lover yang dipublikasikan oleh FBI. Akibat laporannya tersebut, sang produsen mainan langsung menarik mainan tersebut dari pasaran dan meminta maaf atas simbol pedofilia yang menempel pada mainannya.

Sumur
Diubah oleh mbahberotot 15-03-2017 10:57
0
14.5K
83
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.1KThread83.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.