Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hmtambunanAvatar border
TS
hmtambunan
Kepingin Punya iPhone | Mahasiswi Ini Nekad Curi Motor Teman Sekos
MEDAN | Gegara ingin membeli gadget iPhone, seorang mahasiswi gelap mata. Ia nekad menguras harta berharga milik teman sekosnya.

Erika Diosanda beru Sembiring (18) warga Desa Simpang Gunung Tiga Binanga Tanah Karo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Mahasiswi Fakultas Farmasi salah satu universitas swasta ternama di Medan ini, mencuri sepeda motor Yamaha Mio BL 3281 FR milik Riski Rinanda (19), yang merupakan teman kosnya di Jalan Kapten Muslim, Gang Jawa Kelurahan Sei Sekambing C-II, Kecamatan Medan Helvetia.

Bukan hanya dia, juga bersama seorang penadahnya M Yofi alias Madan (26) warga Marelan. “Saya butuh uang untuk beli iPhone, makanya ku curi sepeda motor temanku,” akunya, Selasa (12/1/2016).

Sebelum mencuri, katanya, ia sempat melihat melihat kunci kamar korban terletak di lantai. Mengetahui korbannya pulang ke Aceh, pelaku pun menjalani aksinya dengan masuk ke kamar korban.

“Di dalam kamar korban, aku ngambil notebook, jam tangan, kalung dan sepeda motor,” ungkapnya.

Kapolsek Helvetia, Kompol Ronni Bonic mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban, sesuai dengan nomor LP /1240/XII/2015/SU/PolrestaMedan/Sek Medan Helvetia.

Mendapat laporan itu, petugas lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. “Saat diamankan kita menemukan barang berharga milik korban,” jelasnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku menjual sepeda motor tersebut kepada Yofi alias Madan seharga Rp 1,8 juta.

“Kita melakukan penyamaran (undercover buy) sebagai pembeli sepeda motor, dan mengajak Yofi bertemu di Jalan Gatot Subroto. Saya bertemu, kita amankan penadah sepeda motor tersebut,” katanya.

Dari kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti. “Barang bukti yang kita amankan satu unit sepeda Yamaha Mio BL 3281 FR, kalung berikut mainannya, satu buah jam tangan merek Alexander Christie, satu unit HP, dan uang hasil penjualan sepeda motor,” imbuhnya.

Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. “Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e subs 480 KUHPidana. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Selengkapnya di... http://bareskrim.com/2016/01/13/kepi...r-teman-sekos/
0
3.5K
48
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.