Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ma.ling.sengAvatar border
TS
ma.ling.seng
Begini Kronologis Aksi Panas Ormas FBR-Kelompok Ambon Kei di Bekasi

BEKASI - Kelompok ormas FBR dengan kelompok Ambon Kei sempat memanas di Kota Bekasi. Namun, berkat kesigapan anggota kepolisian, rencana bentrokan itu tidak terjadi. Karena, permasalahan itu dipicu dengan kesalahpahaman, hingga kini di lokasi kediaman Jhon Kei sudah kondusif.

Begini Kronologis kejadian sebagaimana sumber Polres Metro Bekasi Kota:

1. Sekitar pukul 10.30 WIB, massa FBR dari berbagai Gardu, membawa senjata tajam berkumpul di gerbang Perumahan Tityan Indah di Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

2. Pukul 11.30 WIB Massa FBR memasuki perumahan Tytian Indah melalui Perumahan Harapan Jaya, menuju rumah kediaman John Kei di Blok No. 3 Rt.03/012 Kel Kali Baru dengan tujuan mencari pelaku penganiayaan korban meninggal Sofiyudin.

3. Massa FBR dihalangi dan dicegah oleh anggota Gabungan Polres Metro Bekasi Kota agar tidak memasuki rumah kelompok Ambon Kei.

4. Pukul 12.10 WIB, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hero Bachtiar tiba di lokasi Perum Tytian Indah Rumah John Kei Blok.No.3 Rt.03/012 Kel Kalibaru.

5. Pukul 12.20 WIB, Di rumah tersebut diamankan 17 orang untuk diminta keteranganya sebagai saksi.

6. Pukul 13.20 WIB, Kapolres memberi arahan kepada massa FBR untuk membubarkan diri karena kelompok Ambon sudah di amankan Polres dan proses penyidikan lebih lanjut.

7. Setelah menerima arahan dari Kapolres untuk membubarkan diri, Panglima FBR Bekasi, Sahrul memerintahkan seluruh massa FBR kembali ke tempatnya masing-masing atau ke rumah Duka. Dan tidak boleh membawa senjata melakukan sweeping.

8. Pukul 14.00 WIB, Massa FBR Membubarkan diri meninggalkan perumahan Tytian Indah dan Anggota Polsek Medan Satria memasang Police line di tempat kelompok Ambon Kei tersebut.

9. Pukul 14.15 WIB, Massa FBR Gardu 035 Rawa Pasung sebanyak 50 orang tiba di gerbang Perumahan Tytian dan melakukan Sweeping yang keluar masuk Perum Tytian Indah

10. Pukul 14.20 WIB, Massa di beri arahan untuk membubarkan diri oleh Kapolsek Medan Satria, Kompol Sukadi dan disita 2 belah sajam (clurit dan parang).

11. Pukul 14.40 WIB, 1 SSK Brimob PMJ tiba di Gerbang Tytian indah Membantu perkuatan pengamanan.
12. Pukul 15.00 WIB, Perkuatan pengamanan berjumlah: Polsek Medan Satria 15 orang, Koramil 13 orang, 1SSK BRIMOB PMJ.
https://metro.sindonews.com/newsread...bekasi-1489493

#Rame Nih keknya klo sampe kejadian FBR Vs Jhon key dkkemoticon-Cool

Polisi Ringkus Pembunuh Anggota FBR Bekasi
BEKASI - Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota meringkus pelaku penganiayaan anggota Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) di Kampung Rawa Bugel, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Senin (14/3) malam.

Akibat tewasnya Sofiudin (42), membuat situasi Perumahan Tytian Indah di Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi mencekam.”Kami tegaskan tidak ada bentrokan antar dua kelompok,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hero Bachtiar.

Menurut dia, pelaku bukan merupakan anggota kelompok Jhon Kei, ‎yang sudah beredar secara viral di media sosial. Pelakunya adalah DH alias Dedi.”Bukan anggota Jhon Kei, hanya salah paham saja keterlibatan ormas dengan kelompok lainya,” ungkapnya.

Pelaku DH, kata dia, diamankan di kediamannya di sekitar Pasar Seroja, Kelurahan Harapanjaya, Kecamatan Bekasi Utara‎, Selasa (14/3) siang. Pelaku Dedi merupakan karyawan swasta, tinggal di sekitar Pasar Seroja dan motifnya karena dendam, sering diejek-ejek, oleh korban.

Pelaku Dedi diketahui warga pendatang dari Padang, Sumatera Barat. ‎Saat itu, Selasa (14/3) sekitar pukul 02.00 WIB korban sedang minum-minuman keras (miras) di Pasar Seroja bersama teman-temannya, di antaranya Carles, Cosmas, Zulfan, dan Arsyad.

Tiba-tiba datang pelaku dengan menggunakan tutup kepala/wajah dengan kaos dan mengendarai sepeda motor. ‎Kemudian, pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan sebatang pohon/kayu dengan panjang 1,5 meter dan diameter sekitar 10 sentimeter (cm).

Korban dipukul di bagian tengkuk sebanyak satu kali dan mengakibatkan korban jatuh tersungkur. Melihat kejadian itu, teman korban, Carles, berupaya menangkap pelaku dengan cara membekuk leher korban dan membanting ke bawah.

Namun, pelaku berhasil meloloskan diri dan kejar oleh teman korban lainnya, Cosmas. Tapi, pelaku tidak berhasil ditangkap. Kemudian, korban yang masih tersungkur di tanah dilarikan ke Rumah Sakit Ananda. Setelah dirawat beberapa jam, korban dinyatakan meninggal dunia.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP‎ dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Kini kasus pelaku diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
https://metro.sindonews.com/newsread...asi-1489496192
Diubah oleh ma.ling.seng 15-03-2017 03:30
0
10.5K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.