Quote:
Pemerintah Daerah Yogyakarta akan melarang transportasi online, beredar di kawasan kota Gudeg. Peraturan dikeluarkan karena makin maraknya keberadaan taksi dan ojek daring yang berpotensi mematikan kendaran berpelat kuning.
PLT Kepala Dinas Perhubungan DIY Gatot Saptadi mengatakan, kebijakan ini akan diambil setelah mendapat izin dari Kementerian Perhubungan. "Semua kendaraan online seperti Go-jek, Go-car, Grab car, Uber akan dilarang. Karena mereka tak berizin," ujar Gatot di Yogyakarta, Jumat 10 Maret 2017.
"Kami sudah koordinasi dengan Polda DIY untuk implementasi di lapangan. Kalau sudah ditetapkan dan masih ada yang beroperasi nanti akan ada razia," uajr Gatot.
Rencana pelarangan transportasi online akan diimbangi dengan meningkatkan jumlah angkutan perkotaan yakni TransJogja. Hal itu dilakukan agar masyarakat leluasa untuk berpergian di dalam kota.
Pelayanan juga akan lebih ditingkatkan diantaranya dengan menambah 9 trayek baru pada April 2017 dan adanya kemudahan pembayaran TransJogja menggunakan kartu elektronik.
update"Trayek tadinya 8 mau ditambah jadi 17. Jumlah bus mau ditambah jadi total 128 buah. Shelter mau kita tambah. Bayar TransJogja juga bisa di dalam bus," pungkasnya.
Quote:
Senada, Kapolda DIY Brigjen Ahmad Dofiti mengimbau seluruh pengemudi angkutan online pelat hitam berhenti beroperasi secepatnya. "Kami himbau semua menahan diri, jangan beroperasi dulu (angkutan online pelat hitam)," tegasnya.
Pihaknya akan menindak tegas para pengemudi yang masih membandel menarik pelanggan. Pengawasan juga akan dilakukan dengan mengadakan razia. Ia memastikan tidak ada keributan lagi antara pengemudi online dengan non-online.
"Akan kami amankan yang masih beroperasi. Kemarin-kemarin memang ada beberapa keributan antara pengemudi online dan non-online. Juga Demo. Tapi sekarang Jogja sudah bisa diminimalisir," pungkasnya.
Keberadaan kendaraan trasnportasi online telah meresahkan para supir taksi konvensional. Mereka telah beberapa kali berdemo di DPRD DIY, Pemda DIY dan Keraton Yogyakarta menuntut pemerintahan untuk menertibkan kendaraan online.
Bulan lalu, sempat terjadi pengrusakan taksi online oleh para pengemudi taksi konvensional. Peristiwa bermula dari seorang sopir taksi aplikasi mengambil penumpang di daerah Jalan Magelang.
Tak terima penumpangnya diambil, sopir taksi konvensional pun mengejar. Kejar-kejaran terjadi dari Jalan Magelang menuju Jalan Mangkubumi, dan berakhir di Ngampilan. Aksi kejar-kejaran berbuntut pecahnya kaca mobil pengemudi taksi online.
SUMUR
====================================
Parah nih, padahal gw make kalau motor lagi mogok atau mager,
Transjogja juga gak bisa diandalkan karena jalurnya muter-muter dan haltenya jauh
====================================
UPDATE
Quote: