Kaskus

News

chayankuAvatar border
TS
chayanku
KPK akan dalami keterlibatan Luhut dalam kasus suap
KPK akan dalami keterlibatan Luhut dalam kasus suap
14 MAR 2017 20:27

Rimanews - KPK akan mendalami keterlibatan Menteri Kordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dalam perkara suap penghapusan pajak PT E.K Prima (PT EKP) Ekspor Indonesia dengan terdakwa Rajesh Rajamohanan Nair.

"Apakah sebelumnya di penyidikan Rajamohanan ada, kami tidak dapat sampaikan secara rinci. Tapi informasi sudah disampaikan terbuka (keterlibatan luhut). Kami juga punya kewajiban untuk mencermati fakta persidangan," katanya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, hari ini.

Luhut disebut sebagai orang yang pernah meminta membatalkan surat pencabutan dokumen pengusaha kena pajak (PKP) terhadap sejumlah perusahaan Jepang kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah berjanji pihaknya akan mempelajari dan mencermati apa saja fakta-fakta yang muncul di persidangan.

"Fakta-fakta persidangan kita cermati lebih lanjut dan relevansinya dengan proses penyidikan yang berjalan, untuk membangun konstruksi perkara ini agar lebih utuh," katanya.

Febri menegaskan bahwa informasi yang terungkap dalam persidangan bisa menjadi jalan untuk KPK untuk mengusut peran Luhut saat menjual pengaruhnya dengan memerintahkan Haniv supaya bisa membatalkan surat pencabutan dokumen pengusaha kena pajak (PKP) terhadap sejumlah perusahaan.

"Yang pasti fakta persidangan itu informasi berharga bagi KPK untuk dilihat dan dipelajari lebih lanjut apakah relevan dengan penyidkan saat ini," katanya.
http://rimanews.com/nasional/hukum/r...lam-kasus-suap


Nama Luhut Disebut dalam Sidang Kasus Suap Pejabat Pajak
Senin, 13 Maret 2017 | 22:55 WIB

KPK akan dalami keterlibatan Luhut dalam kasus suap
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Luhut Binsar Pandjaitan disebut dalam persidangan kasus suap pejabat pajak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/3/2017). Luhut disebut pernah meminta agar Direktorat Jenderal Pajak membatalkan surat pencabutan pengusaha kena pajak (PKP) terhadap sejumlah perusahaan Jepang.

Hal itu dikatakan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv, saat bersaksi bagi terdakwa Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia R Rajamohanan Nair.

Menurut Haniv, saat itu Luhut masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

"Saya dipanggil Pak Luhut. Jadi waktu itu dipanggil Pak dirjen, tapi saya yang dipanggil," kata Haniv kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/13/2017).
Menurut Haniv, saat itu di kantor Luhut ada Duta Besar Jepang dan beberapa wajib pajak perusahaan Jepang.
Luhut meminta agar masalah pencabutan PKP sejumlah perusahaan Jepang dapat diatasi dengan segera.

Haniv kemudian menyanggupi permintaan Luhut tersebut.

Haniv mengatakan, sebelumnya ia juga mendapat banyak keluhan dari pengusaha asal Jepang dan Korea, termasuk PT EKP soal pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pencabutan PKP itu dilakukan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam Kalibata.

"Pak Luhut bilang, 'Ini Dubes Jepang sudah ke Presiden, Kau harus selesaikan ini. Sore ini bisa kau selesaikan?'" Kata Haniv.

Setelah pertemuan itu, Haniv kemudian menghubungi Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Tak lama kemudian, pencabutan PKP sejumlah perusahaan Jepang dilakukan.

"Saat itu, semua pengusaha Jepang datang ke saya, bilang terima kasih," kata Haniv.

Dalam kasus ini, Haniv diduga berkepentingan dalam pembatalan tagihan pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar. Haniv diduga memerintahkan Kepala KPP PMA Enam Johny Sirait untuk membatalkan pencabutan PKP PT Eka Prima Ekspor Indonesia.

Namun, saat menjadi saksi dalam persidangan, Haniv menjelaskan bahwa surat tagihan pajak (STP) sebesar Rp 78 miliar dan pencabutan PKP terhadap PT Eka Prima, dikeluarkan tanpa mengikuti prosedur yang benar.
http://nasional.kompas.com/read/2017....pejabat.pajak


Namanya Disebut Dalam Sidang Suap Pajak, Begini Reaksi Luhut
SELASA, 14 MARET 2017 | 16:05 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan memberikan tanggapan perihal namanya disebut dalam sidang dugaan suap kepada pejabat pajak. Ia merasa tidak akan terseret lebih jauh dalam perkara itu.

"Enggak ada diseret-seret dan saya tidak merasa begitu. Saya hanya meluruskan karena pasti ada yang nyomot sana-sini," kata Luhut kepada awak media, di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasan, 14 Maret 2017.

Dalam sidang kasus suap pejabat pajak dengan terdakwa Direktur Utama PT. Eka Prima Ekspor Ramapanicker Rajamohanan Nair di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 13 Maret 2017, Luhut disebut pernah meminta Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugeasteadi untuk membatalkan surat pencabutan pengusaha kena pajak (PKP) sejumlah perusahaan Jepang yang ada di Indonesia.

Nama Luhut muncul dari mulut saksi Muhammad Haniv yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus. Adapun posisi Haniv dalam perkara Rajamohan adalah mengetahui upaya suap oleh pria asal India tersebut untuk membatalkan pencabutan PKP (Pengusaha Kena Pajak) PT. EKP.

Nama Luhut disebut oleh Haniv ketika dirinya menjelaskan bahwa upaya membatalkan pencabutan PKP tidak hanya dilakukan oleh PT EKP milik Rajamohanan, tetapi juga perusahaan-perusahaan asal Jepang. Perusahaan-perusahaan Jepang itu, kata ia, meminta tolong kepada Luhut yang masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

Luhut, kata Haniv, menanyakan apakah dirinya bisa menangani pembatalan pencabutan PKP tersebut. Haniv berkata, dirinya menyanggupi permintaan itu setelah berbagai perusahaan asal Jepang memprotes rencana pencabutan PKP mereka ke Luhut.

Luhut membenarkan bahwa dirinya menerima protes dari berbagai perusahaan Jepang perihal rencana pencabutan PKP mereka. Namun ia mengklaim tidak memaksa ataupun memerintahkan Dirjen Pajak untuk membatalkan pencabutan tersebut.

Sebaliknya, kata Luhut, dirinya mendapati bahwa Dirjen Pajak memakai data yang tidak tepat untuk melandasi rencana pencabutan PKP perusahaan-perusahaan asal Jepang itu. Walhasil, belakangan Dirjen Pajak sendiri yang memutuskan untuk membatalkan pencabutan PKP tersebut.

"Pertanyaan saya (kepada Dirjen Pajak), bisa kapan (pembatalan pencabutan PKP)? Bisa hari ini enggak?" ujar Luhut mengulangi pernyataannya kala itu. Luhut menambahkan dirinya juga mendapat komplain serupa dari Perdana Menteri Jepang.

Luhut juga menyampaikan bahwa dirinya sudah menyerahkan seluruh masalah PKP itu ke Dirjen Pajak. Setelah itu, ia tidak menindaklanjutinya lagi.
https://m.tempo.co/read/news/2017/03...i-reaksi-luhut

------------------------------

Bongkar dan goreng terus!


emoticon-Angkat Beer
0
1.9K
27
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
694KThread58.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.