Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Suami Inneke Didakwa Suap 4 Pejabat Bakamla
Suami Inneke Didakwa Suap 4 Pejabat Bakamla
Jakarta, GATRAnews - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, menyuap empat pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla). Suami Inneke ini melakukan penyuapan tersebut bersama-sama dua anak buahnya, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Jaksa penuntut umum KPK dalam dakwaannya terhadap Fahmi yang dibacakan secara bergilirian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/3), menyatakan, suami Inneke ini melakukan penyuapan untuk memenangkan pengadaan satelit monitoring di Bakamla."Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu beberapa kali memberi uang secara bertahap seluruhnya sebesar SGD 309,500, US$ 88,500, € 10.000, dan Rp 120 juta," kata Kiki Ahmad Yani, Jaksa Penuntut Umum KPK.Keempat pejabat Bakamla yang menerima suap adalah Eko Susilo Hadi selaku Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla juga merangkap Plt Sekretaris Utama Bakamla sejumlah SGD 100,000 dan US$ 88,500, dan € 10.000.Kemudian, Bambang Udoyo selaku Direktur Data dan Informasi Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla sebesar SGD 105,000. Nofel Hasan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla SGD 104,500 dan Tri Nanda Wicaksono selaku Kasubag TU Sestama Bakamla sebesar Rp 120 juta."Dengan maksud supaya pengawan negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu untuk memenangkan perusahaan yang dimiliki dan atau dikendalikan oleh terdakwa, yaitu PT Melati Technofo Indonesia," katanya.Atas perbuatan tersebut, jaksa mengancam terdakwa dengan pidana sebagaimana diatur Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.Atau, perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana Pasal 5 Ayat (1) hurud b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua pertama.Atau dakwaan kedua poin kedua, yakni Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Reporter: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/249441-su...ejabat-bakamla

---


- Suami Inneke Didakwa Suap 4 Pejabat Bakamla Suami Inneke Diperiksa Penyidik POM TNI
0
804
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Gatra.com
Gatra.comKASKUS Official
36.1KThread425Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.