Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Kasus e-KTP, Chaeruman Disebut Minta Duit ke Kemdagri untuk Kunker
Kasus e-KTP, Chaeruman Disebut Minta Duit ke Kemdagri untuk Kunker
Haris Fadhil - detikNews



Foto: Sidang- e-KTP (Haris-detikcom)


Jakarta - Mantan Ketua Komisi II DPR Chaeruman Harahap disebut pernah meminta USD 100 ribu ke Irman selaku Dirjen Dukcapil. Uang itu diminta Chaeruman untuk kunjungan kerja Komisi II DPR.

"Bahwa sekira bulan Mei 2011 setelah rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan Kemdagri, terdakwa I (Irman) dimintai sejumlah uang oleh Chaeruman Harahap melalui Miryam S Haryani sejumlah USD 100 ribu guna membiayai kunjungan kerja Komisi II DPR ke beberapa daerah," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).

Irman lalu memerintahkan Sugiharto selaku anak buahnya untuk memenuhi permintaan itu. Sugiharto kemudian meminta uang itu ke Direktur PT Quadra Solution, Achmad Fauzi.

"Oleh karena itu terdakwa II (Sugiharto) meminta uang sejumlah USD 100 ribu kepada Achmad Fauzi selaku Direktur PT Quadra Solution yang merupakan anggota konsorsium PNRI," ucap jaksa KPK.

"Permintaan tersebut dipenuhi oleh Achmad Fauzi dengan memberikan uang sejumlah USD 100 ribu kepada terdakwa II melalui Yosep Sumartono di SPBU Pancoran Jakarta Selatan. Selanjutnya terdakwa II memberikan uang tersebut kepada Miryam S Haryani," imbuh jaksa KPK.

Dalam perkara itu, KPK menyebut 2 terdakwa yaitu Irman dan Sugiharto melakukan korupsi bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa pada Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011. Namun sejauh ini, nama-nama selain 2 terdakwa itu belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa itu didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan pertama. Selain itu, jaksa KPK juga mendakwa keduanya dengan Pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan kedua. (fdn/fjp)
https://m.detik.com/news/berita/d-34...i-untuk-kunker

Buat kunjungan kerja sob,biar hemat anggaran atau buat belanja nie?.
emoticon-I Love Indonesia
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
595
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.6KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.