Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kurt.cob41nAvatar border
TS
kurt.cob41n
Bareskrim Bekuk "Pembobol" Bank Rp 836 M
Bareskrim Bekuk "Pembobol" Bank Rp 836 M

Jakarta - Direktorat Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim menahan pemilik PT Rockit Adelway bernama Harry Suganda atau HS. Pelaku berhasil "membobol" bank dengan modus mendapatkan kredit senilai Rp 836 miliar.

"Nilai itu berasal dari tujuh bank baik swasta maupun pemerintah. Kasus ini terungkap setelah ada empat bank melapor dan kita komunikasi intens. Bank pemerintah kena Rp 398 miliar dan bank swasta kena Rp 438 miliar," kata Dir Tipideksus Brigjen Agung Setya di Bareskrim, Kamis (9/3).

Agung menceritakan modus kasus ini pada intinya adalah fraud atau penipuan. HS, yang merupakan eks pekerja bank, mengajukan kredit modal kerja (KMK) untuk perusahaannya yang bergerak di batu split atau batu belah.

"Namun dokumen pendukung dan agunan yang digunakan sebenarnya tidak layak namun HS mempengaruhi representative manager untuk mencairkan utang yang diajukan," sambung Agung.

Manager berinisial D --yang tidak disebutkan berasal dari bank mana--pun tutup mata. Apalagi dia kecipratan uang senilai Rp 700 juta untuk melakukan penyimpangan ini.

"Permohonan HS pun disetujui dan akhirnya kini macet masuk Non Performing Loan. Bersama HS, D juga sudah kita tahan. Belakangan HS ini mempailitkan perusahannya. Ini upaya dia untuk lolos dari kewajiban membayar hutang," tambah Agung.

Karena mengajukan skema KMK, masih kata Agung, pelaku memang bisa mendapatkan kredit yang lebih besar dari agunannya. Syaratnya pelaku harus bisa menunjukan adanya order pembelian (purchasing order).

"PO yang diajukan oleh HS ternyata palsu. Seolah-olah ada 10 perusahaan yang ajukan order ke perusahaan tapi ini palsu semua. Maka pelaku bisa memdapatkan kredit sesuai plafon kreditnya yang ada sampai Rp 200 miliar, bertahap sesuai PO yang diajukan," imbuhnya.

PO itu dipastikan palsu karena ini diketahui dari kop surat yang tidak sesuai. Juga tanda tangan orang yang palsu. Proses "pembobolan" ini berlangsung dari Maret-Desember 2015.

Pelaku dikenakan Pasal UU Perbankan Pasal 49 ayat 2, pemalsuan dan penipuan sesuai pasal 263 dan 378 KUHP. Juga UU TPPU pasal 3 dan 5. Ancaman hukumannya 15 tahun.

Sebelumnya pengurus PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) Rockit Aldeway Yana Supriatna mengatakan tujuh bank sebagai kreditur yaitu PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Muamalat, dan PT Bank Negara Indonesia Tbk. Juga PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Commonwealth Indonesia, PT Bank UOB Indonesia, dan PT Bank QNB Indonesia Tbk.

Adapun tagihan terbesar datang dari Bank Mandiri, yakni Rp250 miliar.

http://www.beritasatu.com/nasional/4...-rp-836-m.html

Buset dah lihai betul
emoticon-Hansip
0
6.2K
65
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.