Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

f3nyuAvatar border
TS
f3nyu
KASUS P2TL Area Makassar
Untuk para management dan direksi area Makassar Sulsel,

bagaimana tanggapan atas surat pembelaan yang saya sampaikan tgl 10 febuari 2017.

dengan isi sbb :

Spoiler for Surat pembelaan:



Tanggal 9 Febuari 2017, suami saya ke kantor PLN lagi untuk menyampaikan surat pembelaan beserta dengan gambar dan rekaman cctv di rumah dari petugas masuk hingga meteran dicabut.

Hingga hari ini tgl 10 Maret 2017, masih belum ada berita dari PLN makassar mengenai surat pembelaan yang saya sampaikan, dan tagihan PLN masih berjalan dengan denda nya.

setelah saya browsing memang ada banyak kasus seperti ini yang terjadi dan tidak ada 1 pun penyelesaian dan jawaban yang memuaskan dari PLN. seperti kasus-kasus berikut :

https://www.laporpresiden.id/13449/m...tas-kasus-p2tl
https://aswinsuharsono.wordpress.com...trik-p2tl-pln/
https://parisianto.wordpress.com/201...-area-bintaro/
http://mediakonsumen.com/2016/03/17/...rea-cengkareng


Dan masih banyak kasus-kasus lain yang tidak terekspose( sebagian besar buku tamu PLN berisi masalah P2TL)
Bahkan ada petisi online mengenai hal ini di

https://www.change.org/p/dirut-pln-s...sulan-p2tl-pln


Terus terang kami selaku pemilik rumah merasa keberatan dengan denda pelanggaran yang cukup besar,dimana kami merasa tidak pernah melakukan pencurian listrik seperti yang dituduhkan mengingat kami baru menempati rumah ini dari bulan oktober 2016

Sebagai catatan, rumah ini pada tanggal 9 febuari 2016 dilakukan penambahan daya dari 1200 ke 3500. selain itu sekitar beberapa bulan yang lalu Saya juga sempat menghubungi PLN untuk memindahkan kebel yang menjuntai dari tiang jalan menuju kerumah. Dimana pada waktu tersebut juga ada petugas dari PLN yang datang. Bilamana memang ada segel yang rusak di meteran pada waktu itu kenapa tidak diinfokan kepada kami selaku pemilik rumah.

Kelihatanya memang tim P2TL ini hanya mengincar rumah-rumah yang sedang renovasi atau sudah berganti pemilik, karena bisa dengan mudah mengatakan bahwa pelanggaran dilakukan pemilik sebelumnya. Dan menyalahkan konsumen tidak melakukan pemeriksaan sewaktu pembelian rumah. Padahal jika saya tanyakan ke pemilik rumah sebelumnya, beliau tidak berani mendekati meteran PLN apalagi mengutak-atiknya (beliau adalah pensiunan PNS) dan beliau bersedia dipanggil menjadi saksi jika diperlukan.

Saya percaya masih banyak korban lain yang tapi tidak tau harus melapor kemana. Terlepas dari bersalah atau tidak bersalah, hanya bisa pasrah membayar denda karena jika tidak bayar maka listrik akan diputus.

Saya tunggu tanggapan dari PLN mengenai surat pembaca ini

hormat kami

Yuliana & fendy


0
3.1K
8
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Surat Pembaca
Surat PembacaKASKUS Official
13KThread1.9KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.