Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

doddifirdausAvatar border
TS
doddifirdaus
Anas Urbaningrum dan Jafar Hafsah Operator Utama Proyek e-KTP
Anas Urbaningrum dan Jafar Hafsah Operator Utama Proyek e-KTP

Ada yang menarik dari persidangan perdana kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin. Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut, selain terjadi dugaan kesepakatan mengenai pembagian keuntungan, persidangan juga mengungkap adanya kesepakatan bahwa sebaiknya pelaksana proyek tersebut adalah BUMN agar mudah diatur.

Dalam dakwaan juga disebut, guna menindaklanjuti kesepakatan, sekitar September-Oktober 2010 di ruang kerja Mustoko Weni di Gedung DPR RI, Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang atau jasa di Kemdagri memberi sejumlah uang kepada anggota DPR yang bertujuan agar Komisi II dan Badan Anggaran DPR menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan KTP berbasis NIK.

Perinciannya yaitu Anas Urbaningrum diberi sejumlah US$500.000 yang diberikan melalui Eva Ompita Soraya sebagai kelanjutan dari pemberian yang sudah dilakukan pada April 2010 senilai US$2.000.000 yang diberikan melalui Fahmi Yandri.

Sebagian uang tersebut digunakan untuk membayar akomodasi Kongres Partai Demokrat di Bandung. Sebagian lagi diberikan kepada Khatibul Umam Wiranu selaku anggota Komisi II DPR sejumlah US$400.000 dan kepada Mohammad Jafar Hafsah selaku Ketua Fraksi Partai Demokrat sebesar USD100.000, yang kemudian dibelikan satu unit Toyota Land Cruiser nomor polisi B 1 MJH. Berikut sederet nama penerima uang proyek e-KTP berdasar dakwaan yang dibacakan:

1. Gamawan Fauzi (saat itu Menteri Dalam Negeri) sejumlah 4,5 juta dollar AS dan Rp 50 juta
2. Diah Anggraini (saat itu Sekretaris Jenderal Kemendagri) sejumlah 2,7 juta dollar AS dan Rp 22,5 juta
3. Drajat Wisnu Setyawan (Ketua Panitia Pengadaan e-KTP) sejumlah 615.000 dollar AS dan Rp 25 juta
4. Enam anggota panitia lelang, masing-masing sejumlah 50.000 dollar AS
5. Husni Fahmi sejumlah 150.000 dollar AS dan Rp 30 juta
6. Anas Urbaningrum sejumlah 5,5 juta dollar AS
7. Melcias Marchus Mekeng (saat itu Ketua Banggar DPR) sejumlah 1,4 juta dollar AS
8. Olly Dondokambey sejumlah 1,2 juta dollar AS
9. Tamsil Lindrung sejumlah 700.000 dollar AS
10. Mirwan Amir sejumlah 1,2 juta dollar AS
11. Arief Wibowo sejumlah 108.000 dollar AS
12. Chaeruman Harahap sejumlah 584.000 dollar AS dan Rp 26 miliar
13. Ganjar Pranowo sejumlah 520.000 dollar AS
14. Agun Gunandjar Sudarsa selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI sejumlah 1,047 juta dollar AS
15. Mustoko Weni sejumlah 408.000 dollar AS
16. Ignatius Mulyono sejumlah 258.000 dolla AS
17. Taufik Effendi sejumlah 103.000 dollar AS
18. Teguh Djuwarno sejumlah 167.000 dollar AS
19. Miryam S. Haryani sejumlah 23.000 dollar AS
20. Rindoko, NU’man Abdul Hakim, Abdul Malik Haramaen, Jamal Aziz, dan Jazuli Juwaini selaku Kapoksi pada Komisi II DPR RI masing- masing 37.000 dolla AS
21. Markus Nari sejumlah Rp 4 miliar dan 13.000 dollar AS
22. Yasona Laoly sejumlah 84.000 dollar AS
23. Khatibul Umam Wiranu sejumlah 400.000 dollar AS
24. M Jafar Hapsah sejumlah 100.000 doar AS
25. Ade Komarudin sejumlah 100.000 doar AS
26. Abraham Mose, Agus Iswanto, Andra Agusalam, dan Darma Mapangara selaku direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp 1 miliar
27. Wahyudin Bagenda selaku Direktur Utama PT LEN Industri sejumlah Rp 2 miliar
28. Marzuki Ali sejumlah Rp 20 miliar
29. Johanes Marliem sejumlah 14.880.000 dollar AS dan Rp 25.242.546.892
30. Sebanyak 37 anggota Komisi II yang seluruhnya berjumlah 556.000 dollar AS. Masing-masing mendapat uang berkisar antara 13.000 hingga 18.000 dollar AS
31. Beberapa anggota tim Fatmawati, yakni Jimmy IskandarTedjasusila Als Bobby, Eko Purwoko, Andi Noor, Wahyu Setyo, Benny Akhir, Dudi, dan Kurniawan masing-masing sejumlah Rp 60 juta
32. Manajemen bersama konsorsium PNRI sejumlah Rp 137.989.835.260
33. Perum PNRI sejumlah Rp 107.710.849.102
34. PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 145.851.156.022
35. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148.863.947.122
36. PT LEN Industri sejumlah Rp 20.925.163.862
37. PT Sucofindo sejumlah Rp 8.231.289.362
38. PT Quadra Solution sejumlah Rp 127.320.213.798,36

Anas Urbaningrum dan Jafar Hafsah Operator Utama Proyek e-KTP

Gelengkan kepala dan katakan TIDAK! Abaikan rayuannya dan katakan TIDAK! Tutup telinga dan katakan TIDAK! Partai Demokrat bersama SBY terus melawan korupsi tanpa pandang bulu. Bergabunglah bersama kami, katakan TIDAK pada KORUPSI

Demikianlah transkrip iklan andalan Partai Demokrat bertajuk "Katakan Tidak Pada Korupsi!" dalam kampanye Pilpres tahun 2009.

Power Could be Corrupt and Absolute Power Should be Corrupt

Berdasar uraian dalam persidangan kemarin, terungkap dengan jelas peran Anas yang saat itu menjabat Ketua Umum Partai Demokrat dan Jafar Hafsah selaku Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR sebagai aktor-aktor kunci dalam memuluskan proyek e-KTP disetujui DPR. Bahkan, beredar informasi atau petunjuk baru yang beredar dari group awak media bahwa Jafarlah yang paling ngotot dan mendorong proyek tersebut ditangani BUMN. Jafar Hafsah dikabarkan diminta langsung "Cikeas" untuk lebih aktif melobby parlemen guna memuluskan proyek ini.

Tentu saja Anas pun dapat bergerak leluasa, mengingat kala itu kekuasaan berada ditangan partainya. Siapa lagi kalau bukan Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu menjabat Presiden Republik Indonesia. Dibawah kendali seorang SBY yang menjabat Presiden dua periode, kala itu banyak elit-elit Partai Demokrat menggunakan akses kekuasaan untuk menjarah uang rakyat yang pada akhirnya ditangkap KPK.

Deretan politisi-politisi senior seperti Jero Wacik, Andi Mallarangeng, Angelina Sondakh dan kini Anas Urbaningrum yang menjadi pesakitan di Hotel Prodeo. Bukan tidak mungkin Edhie Baskoro Yudhoyono yang selama ini dikaitkan dengan kasus Hambalang akan mengalami nasib yang sama. Belum lagi sederet nama-nama kepala daerah dari Partai Demokrat yang diciduk kasus korupsi lainnya.

Pertanyaanya sekarang, apakah upaya-upaya koruptif elit Partai Demokrat tidak diketahui SBY kala itu? Apakah pergerakan Anas dalam kasus e-KTP tidak berkabar dengan SBY?, mengingat Anas, selaku komandan partai pemenang pemilu diberi mandat langsung oleh SBY untuk menggelar Kongres Partai.

Andi Narogong menjadi kunci utama, apabila dihadirkan pengadilan Tipikor guna mengungkap peran penting Anas Urbaningrum dan Jafar Hafsah dalam kasus e-KTP ini.
Diubah oleh doddifirdaus 10-03-2017 05:07
0
3.2K
41
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.