Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

adoekaAvatar border
TS
adoeka
Jaksa Sebut 37 Anggota Komisi II DPR Kecipratan Korupsi E-KTP, Termasuk Ahok?
Jaksa Sebut 37 Anggota Komisi II DPR Kecipratan Korupsi E-KTP, Termasuk Ahok?


aksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah nama mantan anggota Komisi II DPR ‎yang terlibat dalam skandal mega korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Hal itu terungkap dalam dakwaan dua terdakwa kasus dugaan korupsi E-KTP, yakni, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Kamis (9/3/2017).

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp2.314.904.234.275,39 (sekira Rp2,3 triliun)," kata Jaksa KPK Irene Putri membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017). ‎‎

Jaksa menyebut ada 63 anggota Komisi II DPR yang menerima uang korupsi e-KTP. Namun, hanya 26 orang yang dirincikan Jaksa KPK. Sementara, 37 orang anggota lainnya hanya disebutkan nominalnya.

"37 anggota komisi II lainnya seluruhnya berjumlah USD556.000. Masing-masing mendapatkan uang berkisar antara USD 13.000‎ sampai dengan USD18.000," kata Jaksa Irene.

Untuk diketahui, seperti dikutip melalui website DPR RI, tercatat Basuki Tjhaja Purnama (Ahok) adalah salah satu anggota Komisi II DPR RI sejak tahun 2011 sampai tahun ‎2012.

Dikonfirmasi lebih jauh soal Ahok dalam proyek bancakan ini, Jaksa KPK Irene‎ berdalih dakwaan yang telah disusun timnya akan dibuktikan lebih lanjut pada tahap keterangan saksi-saksi. Ia pun tidak dapat memastikan Ahok ikut menerima atau tidak dalam kasus ini.

"Oh iya, nanti kita lihat (dipersidangan)," singkat Jaksa Irene.

Seperti diketahui, dua mantan anak buah Gamawan Fauzi ketika menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ‎yakni Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor Induk kependudukan secara nasional (e-KTP) yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Sementara itu, Sugiharto ialah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

http://news.okezone.com/read/2017/03...-termasuk-ahok

taek taekkk...... bekingannya mantap gan , ahok dan simon awas lu yah emoticon-Ngamuk


pesan dari para pengkritik : tak ada nastaik yang tak bodoh

pesan temen tongkrongan wa : hati hati lawan ahok , ahok itu berak dulu baru ngeden

fcuk emoticon-Hansip


tambahan berita sohih

Quote:


Diubah oleh adoeka 09-03-2017 13:43
0
3.8K
37
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.