Kaskus

News

antihoax2017Avatar border
TS
antihoax2017
Sidang Korupsi KTP-el Digelar, Nama-Nama Besar Diungkap
Link

Sidang Korupsi KTP-el Digelar, Nama-Nama Besar Diungkap
09/03/2017 13:15

JAKARTA – Pengadilan Tipikor menggelar sidang perdana kasus proyek pengadaan KTP Elektronik (KTP-el), Kamis (9/3). Agenda pada sidang perdana ini mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum dari KPK yakni Irene Putri dan Eva Yustisiana. Dalam pembacaan dakwaannya, JPU mengatakan total anggaran yang disepakati untuk disetujui pada pembahasan di DPR RI yakni senilai Rp 5,9 triliun. Kesepakatan ini, kata JPU, berdasarkan beberapa pertemuan antara Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan petinggi sejumlah partai, yakni Setya Novanto dari partai Golkar, Anas Urbaningrum dan Muhamad Nazaruddin dari Partai Demokrat.

Jaksa menyebutkan sejumlah nama yang diduga ikut melakukan tindakan melawan hukum dengan mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek pengadaan KTP-el. Selain, nama di atas, juga ikut serta Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Sekretaris Jenderal Kemdagri Diah Anggaraini, dan Ketua Panitia Pengadaan barang atau jasa di lingkungan Dirjen Dukcapil Kemdagri pada 2011 Drajat Wisnu Setyawan.

“Andi Narogong, Isnu Edhi Wijaya, Diah Anggaraini, Setya Novanto, dan Drajat Wisnu Setyawan pada hari dan tanggal yang tak dapat diingat antara November 2009 sampai 2015 di Kantor Dirjen Dukcapil Kemdagri yang melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

Selain itu, nama puluhan tokoh yang pernah atau masih menduduki DPR juga ikut disebut melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, di antaranya adalah Anas Urbaningrum, Marzuki Ali, Olly Dondokambey, Melchias Marchus Mekeng, Mirwan Amir, Tamsil Lindrung, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno. Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Arief Wibowo, Mustoko Weni, Rindoko, Jazuli Juwaeni, Agun Gunandjar Sudarsa, Ignatius Mulyono, Miryam S Haryani, Nu’man Abdul Hakim, Abdul Malik Harmaen, Jamal Aziz, Markus Nari, dan Yasonna Laoly.

Jaksa menilai, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kependudukan, serta tugas dan fungsi kementerian negara sera susunan organisasi, tugas, dan fungsi eselon I kementerian negara.

Dari dana sebesar Rp 5,9 triliun itu, jaksa menyebut 51 persen atau senilai Rp 2,6 triliun akan digunakan untuk belanja modal. Sedangkan sisanya, 49 persen atau senilai Rp 2,5 triliun jadi bancakan untuk dibagi-bagikan kepada beberapa pejabat di Kemendagri, termasuk terdakwa Irman dan Sugiharto, dan sejumlah anggota DPR RI yang disebutkan di atas.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Setya Novanto dan Andi Narogong mendapat 11 persen atau senilai Rp 574 miliar dari total proyek. Politikus Partai Demokrat saat itu, Anas Urbaningrum dan Nazaruddin, dikabarkan menerima juga 11 persen atau senilai Rp 574 miliar. Adapun sejumlah pejabat Kemendagri termasuk para terdakwa memperoleh sebesar 7 persen atau senilai Rp 365 miliar. Anggota komisi II DPR akan dibagi 5 persennya atau sebesar Rp 261 miliar. (ryu)
0
793
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
695.6KThread59.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.