Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

warhisanAvatar border
TS
warhisan
wanprestasi kpr btn
Riau24.com--Apakah Anda terlambat membayar cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)? Anda patut berhati-hati, bisa saja rumah Anda disita.
Untuk lebih jelasnya, ada baiknya Anda memerhatikan perjanjiankredit (PK) Anda dengan pihak bank pemberi kredit, khususnya pasal mengenai keterlambatan pembayaran cicilan.
Umumnya, jika terlambat membayar (sudah lewat jatuh tempo), Anda akan diganjar denda sebesar 0,5% per hari, yang dihitung dari jumlah cicilan bulanan Anda. Jikadebitur terlambat membayar cicilan, biasanya bank akan mengirimkan surat teguran untuk segera melunasi cicilan plus dendanya.
Bila bank telah menirim tiga surat teguran (selama tiga bulan berturut-turut), maka bank akan melakukan beberapa tindakan:
(a) Langsung menyita rumah Anda untuk dilelang atau dijual,
(b) Menawarkan negosiasi untuk penjadwalan ulang (rescheduling),
(c) Menawarkan over-credit kepada konsumen baru.
Apabila rumah telah disita bank pemberi KPR,kemungkinan besar Andatidak dapat lagi menarik uang yang telah disetor. Pasalnya, Anda dianggaptelah melakukan wanprestasi alias cederajanji terhadap perjanjiankredit (PK), alias rumah hilang, duit melayang.
Jika bank menawarkan over-credit, Anda hanyaakan mendapat sebagianuang yang telah disetorkan, karena dipotong oleh beragam biaya dan denda.
Tindakan yang paling tepat saat KPR Anda bermasalah adalah melakukan rescheduling dengan pihak bank pemberi KPR, misalnya memperkecil jumlah cicilan dengan memperpanjang masa cicilan (tenor).

PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk merupakan salah satu Bank milik pemerintah yang ditunjuk untuk melaksanakan program Kredit Pemilikan Rumah, dan secara khusus menangani masalah pembiayaan perumahan melalui penyaluran kredit pinjaman yang bersyarat dan berjangka, yang kemudian disebut dengan KPR.
Permasalahan yang muncul adalah debitur melakukan wanprestasi dalam pembayaran angsuran, terlambat membayar, dan tidak melaksanakan sebagaimana mestinya.
Terhadap debitur yang wanprestasi, PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Pontianak selalu memberi somasi dan perpanjangan waktu pembayaran angsuran dengansanksi berupa dikenakan denda atas keterlambatan tersebut.
Terhadap pihak debitur yang tidak mau melaksanakan dan tidak menghiraukan somasi dari pihak BTN, maka debitur debitur tersebut oleh pihak BTN dilakukan penyitaan terhadap barang jaminan.

Saya memiliki saudara yang sedang mengambil rumah dengan cara kredit melalui bank BTN di daerah bogor,tanggal jatuh tempo disebutkan adalah tgl 7 setiap bulan.yang ingin saya tanyakan adalah

1.apabila menunggak selama tiga bulan apakah benar bahwa tagihan yang tiga bulan tersebut diakumulasikan kemudian menaikan jumlah setoran perbulannya?

2.Apabila pada rumah yang terdapat tulisan"Rumah ini sedang dalam pengawasan bank" itu telah menunggak berapa lama?

Jawaban:
1. Apabila debitur menunggak pembayaran angsuran KPR, tunggakan pembayaran akan ditagihkan sekaligus kepada debitur pada bulan berikutnya, kecuali apabila debitur mengajukan permohonan penjadwalan ulang (rescheduling) pembayaran. 2. Pada prinsipnya, Bank sewaktu – waktu dapat melakukan tindakan- tindakan peringatanapabila debitur wanprestasi, termasuk pencantuman tulisan“Rumah ini sedang dalam pengawasan bank” . (Sanksi pencantuman tulisan dimaksudtidak berdasarkan pada frekuensi tunggakan).

Proses sita rumah dan pelelangan paling cepat 6 bulan setelah debitur menunggak. Denda keterlambatan sebesar 1,5% dari jumlah tunggakan.
Diubah oleh warhisan 11-07-2013 18:59
0
62.6K
8
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.3KThread84KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.