Bob.AzerAvatar border
TS
Bob.Azer
Senggol Jusuf Kalla, Polisi Bakal Proses Cuitan Ernest Prakasa
JAKARTA-Cuitan komika dan aktor Ernest Prakasa di twitter berbuntut panjang.

Selain dihujat lantaran menyebut ulama kondang asal India, Dr Zakir Naik sebagai pendana ISIS, pihak kepolisian pun segera mendalami cuitan Ernest tersebut.

Pasalnya, Ernest juga menyebut Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam cuitannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan mempelajari cuitan Ernest.

“Nanti kami lihat bagaimana itu (kasusnya),” ujar Argo saat dihubungi, Selasa (7/3/2017).

Jika nanti memang ditemukan ada pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maka polisi akan memproses Ernest. “Ya nanti bagaimana fakta hukumnya kami cek,” kata dia.

Sebelumnya Ernest mengunggah cuitan tentang Zakir Naik yang dianggap menghina Wakil Presiden Jusuf Kalla. “JK dgn hangat menjamu Zakir Naik, org yg terang2an mendanai ISIS. Sulit dipahami,” tulis Ernet di Twitter pada Minggu lalu (5/3/2017).

Namun Ernest berkelit bahwa cuitannya itu berdasar pemberitaan Dailymail berjudul “Controversial preacher Zakik Naik’s banned Islamic organisation ‘gave Rs 80,000 to ISIS recruit who planned Republic Day terror attck’ pada 22 November 2016.

“Gw kasih screen capture udah, link berita udah. Klo ga mau percaya ya gapapa. Tp klo blg gw asal njeplak, itu lo bth vocer isi ulang IQ,” cuit Ernest.

Kemarin, Ernest akhirnya menuliskan permintaan maaf via twitter juga.

http://sumut.pojoksatu.id/2017/03/07/senggol-jusuf-kalla-polisi-bakal-proses-cuitan-ernest-prakasa/

Cocok buat nemenin ahok.
0
15.6K
178
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.