Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

apokaliwonAvatar border
TS
apokaliwon
Hak Waris Saudara Tiri
Permisi sebelumnya, saya newbie mau bertanya tentang harta warisan.

Saya dengan kakak kandung bekerja sama usaha selama 20 tahun dan membeli aset tanah atas nama saya dan kakak kandung saya.
Pada tahun 2015, kakak kandung saya meninggal dan tidak mempunyai istri dan anak.
Kami tidak memiliki saudara seibu lainnya, namun kami memiliki 3 orang saudara lain yang berbeda ibu (satu bapa).
Yang saya tanyakan, tanah atas almarhum bagaimana untuk urusan pewarisannya. Apakah 3 saudara lain yang berbeda ibu masih memiliki hak atas tanah tersebut?

Terima kasih sebelumnya emoticon-Peluk
0
8.3K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.