Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

beyoungcarerockAvatar border
TS
beyoungcarerock
Novanto Ingin Pengusutan e-KTP Tak Gaduh, KPK: Kami Sesuai Aturan
 Novanto Ingin Pengusutan e-KTP Tak Gaduh, KPK: Kami Sesuai Aturan

Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto meminta KPK mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Namun Novanto meminta KPK tidak gaduh dalam melaksanakan tugasnya.

Menanggapi hal itu, KPK menegaskan selaku penegak hukum tentu KPK bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, KPK juga wajib menyampaikan perkembangan kinerja KPK sesuai dengan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

"Kami tentu sebagai penegak hukum akan bekerja sesuai dengan proses hukum yang ada. Nanti di dakwaan akan dibacakan tanggal 9 Maret. Setelah itu kita akan ajukan bukti-bukti. KPK akan mempelajari informasi dan fakta-fakta persidangan, jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, perkara ini kita kembangkan, dan semua sesuai dengan aturan hukum yang ada," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2017).

"Selain itu kami juga punya kewajiban menurut Undang-undang untuk menyampaikan perkembangan kinerja KPK. Karena itulah perkembangan misalnya proses penyidikan atau pun tuntutan atau informasi-informasi lain terkait dengan substansi sepanjang itu tidak terlalu detail akan kami sampaikan kepada publik," imbuhnya.

Sebelumnya, Novanto mengaku prihatin namanya dikait-kaitkan dengan kasus e-KTP. Meski begitu, dia sepakat kasus e-KTP diusut tuntas tanpa adanya pernyataan-pernyataan yang mengakibatkan kegaduhan politik.

"Saya mengapresiasi kepada Pak Agus selaku Ketua KPK dan pimpinan lain, karena ini memang sesuatu yang harus diusut secara tuntas. Tapi tentu jangan sampai menimbulkan kegaduhan politik. Jangan sampai kegaduhan politik ini mempengaruhi situasi pertumbuhan ekonomi kita yang sudah terbaik, bahkan melebihi negara lain," kata Novanto.

KPK telah melimpahkan berkas perkara e-KTP itu ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta pada Rabu (1/3) lalu. Berkas itu setebal 24 ribu halaman, yang nantinya akan disarikan dalam surat dakwaan.

Berkas itu terdiri dari 13 ribu lembar berkas untuk Sugiharto, yang berasal dari 294 saksi dan 5 ahli, serta 11 ribu lembar untuk Irman, yang berasal dari 173 saksi dan 5 ahli.

TeropongSenayan

Ni orang ane akuin super licin banget, apakah kali ini bakal masuk nih barang ? emoticon-Big Grin emoticon-Big Grin emoticon-Big Grin
0
1.7K
18
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.