Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sinden0nDreamAvatar border
TS
sinden0nDream
Mulai 1 Maret 2017, Motor Memasang Bracket HP Akan Ditilang
Bracket atau holder HP di motor memang sangat membantu terutama untuk para biker yang suka touring jauh, bracket ini untuk meletakkan GPS agar kita lebih mudah melihat kemana arah jalan yang akan kita lalui. Selain para biker yang doyan touring, penggunaab bracket HP kini melekat para biker driver ojek online, sebagian besar ojek online memasang bracket HP di motornya.
Bracket HP memang membantu namun juga membahayakan karena pada saat kita fokus melihat HP di motor kita tidak tahu kondisi jalanan di depan kita apalagi ojek online yang sering melihat HP-nya bisa menimbulkan kecelakaan, oleh karena itu polisi sedang mensosialisasikan pelarangan penggunan bracket HP terutama di motor.



Bracket HP dianggap mengganggu keselamatan karena kegunaannya jadi tempat HP yang dinyalakan saat motor jalan. Pasal 279 UUD Lalu Lintas menyebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagai mana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan denda paling banyak Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)”.

Sumber :aripitstop.com


Yang masih bilang hoax dll, artikel lanjutan penjelasan yg ane ambil dari kupasmotor.wordpress.com (sumber diambil dari detik.com)

Sekarang ini blog motor lagi ramai membahas soal tilang karena memasang braket hp. Ada yang bilang itu hoax ada yang bilang itu beneran.

Yang bilang hoax itu mendasarkan pernyatan polisi sebagai berikut, dikutip dari Jenderal bintang dua Kakorlantas Mabes Polri Irjen Royke Lumowa, perhatikan kata yang ditebalkan:
Pesan Berantai ‘Copot Holder HP’ Jelang Operasi Simpatik

Menjelang Operasi Simpatik yang digelar Polda Metro Jaya, beredar sejumlah broadcast message. Salah satunya broadcast message yang menyatakan pengendara yang menempelkan holder ponsel di sepeda motor atau mobil akan ditilang. Hoax or not?

detikcom menelusuri kebenaran isu tersebut ke Kakorlantas Mabes Polri Irjen Royke Lumowa. Jenderal bintang dua tersebut mengatakan hal itu tidak benar. Pihaknya tidak pernah mengeluarkan maklumat terkait holder ponsel yang dipasang di mobil atau motor.

“Itu orang iseng, tidak ada kerjaan. Polri tidak pernah keluarkan pernyataan tersebut terkait operasi simpatik,” ucap Royke saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (28/2/2017). “Pernyataan itu tidak salah, sih. Tapi tidak nyambung dengan Operasi Simpatik,” ucapnya

 

Jadi bisa disimpulkan bahwa Polisi tidak pernah merilis informasi seperti itu. Tapi terus apa dong yang diakui sebagai “pernyataan itu tidak salah”?

Kok kesannya pak polisi menganggap bahwa pakai braket/holder hp itu sebagai pelanggaran?

 

Pasal yang dikutip di pemberitaan itu pasal beneran. Bisa di download dari website resmi polisi atau departemen perhubungan. Contohnya berikut ini, silahkan dicari sendiri pasal 279:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Pasal 279
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 58
Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

Pasal 58
Yang dimaksud dengan “perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas” adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada Kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas, antara lain pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan

 

Kalau menurut website satlantas kebumen, pasal tersebut bisa dipakai untuk banyak kasus.
JENIS PELANGGARAN DAN DENDA

JENIS / BENTUK PELANGGARAN: Memasang perlengkapan kendaraan yang membahayakan : lampu menyilaukan, bemper bertanduk, roda/ban lebih kecil dari ukuran standart pada motor,dll.

PASAL YANG DILANGGAR: Pasal 279 jo Pasal 58

DENDA MAKSIMAL: 500.000,

Jadi pasal itu bisa dipakai untuk banyak keperluan.

 

Kebetulan tujuan dari operasi simpatik kali ini juga ada hubungannya dengan itu:
Operasi Simpatik Semeru 2017, Polisi Hanya Beri Teguran

“Kami mengajak masyarakat melakukan pencegahan terhadap gangguan kecelakaan karena kecelakaan pasti didahului dengan pelanggaran,” kata Iqbal.

Karena pencegahan, maka petugas yang melakukan operasi simpatik akan memberi teguran dan bukan penilangan. Tetapi di lapangan nantinya bakal ada sanksi tilang untuk pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya fatalitas atau membahayakan pengendara lain.

 

Fokus pasal 279 adalah “peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada Kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas”. Sementara fokus operasi simpatik kali ini adalah “pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya membahayakan pengendara lain”
Diubah oleh sinden0nDream 04-03-2017 16:37
0
29.8K
73
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.