Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

warm84Avatar border
TS
warm84
AHOK BINGUNG, PPSU HANYA DIKONTRAK 3 BULAN
JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku bingung dengan adanya aturan kontrak tiga bulan untuk petugas penanganan sarana dan praarana umum (PPSU) maupun pekerja harian lepas (PHL).

Menurut Ahok, biasanya PPSU dan PHL dikontrak selama satu tahun oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Makanya saya bingung, kenapa dari pemprov waktu saya cuti dibuat peraturan tiga bulan. Padahal PPSU kan tiap tahun, kontraknya tahunan, kenapa ini cuma tiga bulan? Ini saya baru dapat laporan mereka," ujar Basuki atau Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (2/3/2017).

(Baca: Kumpulkan PPSU dan "Pasukan Biru", Ahok Akan Kasih Pengarahan soal Banjir)

Ahok mengaku akan menyelidiki laporan tersebut. Menurut dia, membuat kontrak per tiga bulan kurang efektif dan kontrak terhadap petugas PPSU seharusnya dibuat per tahun.

Namun, jika ada yang melakukan pelanggaran atau tidak disiplin, Pemprov DKI tetap bisa memberhentikan kapanpun.

Selama Ahok cuti, banyak juga laporan mengenai PPSU dan PHL yang diberhentikan setelah bertahun-tahun bekerja. Terkait itu, Ahok mengaku akan menelusuri terlebih dahulu.

"Kami lagi selidiki masalahnya apa, malas atau apa," kata Ahok.

PHL di tiap kelurahan hanya dikontrak sampai 31 Maret 2017 oleh Pemprov DKI. Hal ini diatur dalam surat edaran Sekda DKI nomor 51/SE/2016.

Dalam poin 13 surat tersebut, tertulis SKPD atau UKPD dapat menyelenggarakan pengadaan penyedia jasa perorangan untuk masa kontrak 1 Januari sampai 31 Maret 2017. Padahal, pada tahun sebelumnya, kontrak untuk PHL dilakukan per tahun.

Sekretaris Daerah DKI Saefullah mengatakan, ketentuan itu hanya untuk urusan administrasi saja. PHL yang lama tetap bisa melanjutkan kontrak untuk periode selanjutnya.

"Kemarin saya buat edaran karena sekarang sedang transisi, transisi nomenklatur tentang organisasi perangkat daerah," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (23/1/2017).

Saefullah juga mengatakan, sistem kontrak mengalami sedikit perubahan karena Pemprov DKI sedang menyiapkan dua peraturan gubernur. Pergub tersebut akan mengatur ketentuan mempekerjakan PHL di tiap kelurahan.

Pergub pertama untuk mengatur standarisasi nama, jenis pekerjaan, dan juga beban kerja. Pergub kedua akan mengatur standarisasi biaya penyediaan jasa ini. Gaji para PHL akan lebih diatur dalam pergub tersebut. Nilai gaji berbeda-beda tergantung jenis pekerjaan PHL tersebut.

Saefullah mengatakan, mereka yang kontraknya habis pada Maret 2017 akan otomatis dilanjutkan kembali. Pada periode berikutnya, kontrak PHL tidak lagi per tiga bulan melainkan hingga Desember 2017.

"Jadi kan Januari sampai Maret, nanti dia berkontrak lagi Maret sampai Desember. Enggak ada seleksi lagi," ujar Saefullah.
0
4.7K
52
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.