Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

beyoungcarerockAvatar border
TS
beyoungcarerock
Bareskrim Tangkap Pemilik Akun yang Edit Foto Jokowi


Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Ropi Yatsman (35), pemilik akun facebook yang menyebarkan hate speech di media sosial. Ropi juga mengedit foto Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat, termasuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dalam akun facebook-nya itu

"Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya di Jl Raya Padang, Bukit Tinggi, Sumatera Barat lada Senin (27/2) pukul 11.30 WIB," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto kepada detikcom, Jumat (3/3/2017).

Tersangka diduga menggunakan akun alter dengan nama Agus Hermawan dan Yasmen Ropi di facebook untuk memposting konten bernada hate speech kepada pemerintah. Ia juga diduga sebagai admin dari akun group publik facebook 'Keranda Jokowi-Ahok'.

"Grup facebook yang dikelola tersangka ini seringkali memuat konten-konten negatif mendiskreditkan pemerintah," imbuh Rikwanto.

Tersangka ditangkap di sebuah ruko perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja di Jl Raya Padang Bukit Tinggi Smatera Barat. Dalam penangkapan dan penggeledahan di lokasi yang dipimpin AKBP Ariawibawa A, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita di antaranya KTP tersangka, 1 buah handphone Blackberry 8520 berwarna hitam, 1 buah handphone merk Asus Z00UD hitam, 1 buah CPU Simbadda hitam.

Tersangka dijerat dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No 11 Tahun 2008 dan atau dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Deskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 207 KUHP dan/atau pasal 208 KUHP dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP.

"Tersangka diduga melakukan perbuatannya sejak tanggal 3 Februari lalu," tambahnya.

Tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena tidak suka dengan pemerintahan saat ini. "Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani penyidikan lebih lanjut," imbuh Rikwanto.

Selain itu, Direktorat Siber juga telah mengantongi sejumlah akun media sosial yang tergolong melakukan hate speech untuk segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai upaya penegakan etika dalam beraktifitas di dunia maya.

DakwaTuna

Tampang nasbung cabang sumatera barat emoticon-Leh Uga emoticon-Leh Uga emoticon-Leh Uga
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
13.8K
195
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.