Kaskus

News

kurt.cob41nAvatar border
TS
kurt.cob41n
Ahok Berencana Hapus Biaya PBB
Pungutan hanya jika rumah tinggal untuk usaha.

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, berencana menghapuskan beban pajak bagi rumah tinggal atau biasa disebut Pajak Bumi dan Bangunan.

Hal itu ia katakan saat menghadiri acara penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB - P2) kepada wajib pajak di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat 3 Maret 2017.

Menurut Ahok, sapaan akrab Basuki Tjahaja Purnama, bagi warga yang menempati rumah tinggal tidak seharusnya dikenakan pajak. Pungutan itu hanya boleh diberlakukan jika tempat tinggal tersebut diperuntukkan sebagai tempat usaha.

"Seharusnya rumah tempat tinggal, ngga pantes dikenakan PBB, ini (warisan) Belanda sebenarnya, masa saya tinggal di rumah sendiri, bayar PBB, bagaimana logikanya. Kalau saya pensiun, pajak naik terus, saya mesti jual rumah saya? Ini nggak masuk akal," kata Ahok.

Menurutnya, pajak yang dikenakan kepada pemilik rumah pribadi seharusnya dihapuskan. Kecuali bagi pemilik usaha, hal itu harus dibedakan. "Gimana orang bayar pajak begitu banyak, waktu tuanya dipalakin lagi. Ini nggak bener. Pajak hanya tempat usaha," kata Ahok.

Selain itu, Ahok menyarankan kepada warga untuk mengurus surat kepemilikan tanah dan bangunannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pasalnya, kasus sengketa tanah kerap kali menjadi permasalahan lantaran saling klaim kepemilikan jika sewaktu-waktu dipersoalkan sejumlah pihak.

"Ada orang yang punya tanah disikat mafia, padahal warisan orangtua. Nangis-nangis karena ada orang datang mau ngusir mereka karena nggak punya sertifikat. Makanya saya bilang bikin sertifikat," kata Ahok.

Padahal dalam aturan baru yang diterapkan soal Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pemerintah sudah tak memungut biaya asalkan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.

"Ternyata mereka keberatan bayar BPHTB sebanyak lima persen dari objek pajak. Saya berhak ambil diskresi tanah yang nilainya di bawah Rp2 miliar tidak perlu bayar BPHTB," ujar Ahok. (one)

http://metro.news.viva.co.id/news/re...apus-biaya-pbb

Ternyata PBB rumah tinggal yang NJOP-nya di bawah Rp 1 miliar udah dihapus,
Ke depan, penghapusan ini juga berlaku pada bangunan yang memiliki nilai lebih besar lagi.

Beritanya

Ahok Berencana Hapus PBB untuk Rumah Tinggal
Kamis, 26 Mei 2016 — 7:45 WIB

JAKARTA (Pos Kota) – Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama berencana menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) seluruh warga ibukota. Alasannya, pemungutan pajak tersebut merupakan kebijakan yang diwariskan kolonial Belanda yang menindas warga di bawah negara jajahannya.

“Jadi kenapa sih kita ngikutin Belanda. Rumah tinggal rakyat harusnya tidak perlu dikenakan pajak. Mungut pajak harusnya ke orang asing, bukan ke rakyat sendiri,” kata pria yang akrab Ahok saat memberikan pengarahan dan secara simbolis menandatangani Perjanjian Kinerja Kepala SKPD/UKPD Pemprov DKI Jakarta Tahun 2016 di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (25/5).

Menurut Ahok, penghapusan PBB bisa diterapkan di ibukota secara bertahap. Kebijakan tersebut seperti halnya penghapusan PBB untuk rumah non perumahan atau cluster dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp1 miliar yang mulai diterapkan sejak tahun lalu.”Hari ini kita baru bisa hapus PBB rumah tinggal yang NJOP-nya di bawah Rp 1 miliar karena kita takut penghasilan tidak cukup buat bangun infrastruktur,” tandasnya. Ke depan, penghapusan ini juga berlaku pada bangunan yang memiliki nilai lebih besar lagi. “Tidak ada lagi warga yang diminta bayar pajak untuk tempat tinggalnya,” pungkasnya.(guruh)

http://poskotanews.com/2016/05/26/ahok-berencana-hapus-pbb-untuk-rumah-tinggal/
Diubah oleh kurt.cob41n 03-03-2017 20:32
0
1.3K
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
696.1KThread•59.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.