Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Kasus intoleransi yang tak pernah mereda

Petugas Pemerintah Kota Jakarta Selatan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyegelan rumah ibadah jemaah Ahmadiyah di Bukit Duri, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2015.
Kasus intoleransi serta dan pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan tak pernah kunjung mereda di Indonesia. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mencatat sedikitnya ada 34 kasus pada periode Januari-Mei 2016.

Komnas HAM menyampaikan laporan tiga bulan Pelapor Khusus Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan (KBB), Kamis (30/6/2016) lalu. Sebaran wilayah tertinggi pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan terdapat di Provinsi Jawa Barat, disusul DKI Jakarta, Aceh dan Bangka Belitung.

Komisioner Komnas HAM, M. Imdadun Rahmat, mengatakan faktor terbesar terjadinya pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, adalah kurangnya perhatian pemerintah pusat untuk menangani masalah di daerah. "Sebenarnya kita berharap pemerintah daerah mendapat dukungan lebih kuat dari pemerintah pusat," ujar Imdadun melalui Viva.co.id.

Imdadun menambahkan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri, agar turun tangan memberi dukungan dan pendampingan kepada pemerintah daerah menyangkut masalah ini. Peran pemerintah pusat diperlukan untuk menghindari terjadinya pelanggaran HAM dalam upaya penyelesaian kasus semacam ini. "Biasanya kelompok intoleran ini didukung dasar politik, partai politik intoleran ini juga banyak di daerah," katanya.

Menurut data yang dimiliki Komnas HAM sejak 2014, setiap tahunnya pengaduan terkait dugaan pelanggaran hak kebebasan berkeyakinan selalu meningkat. Pada 2014 tercatat 74 pengaduan dan 2015 mencapai 89 pengaduan.

Koordinator Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Jayadi Damanik, melalui Kompas.com, mengatakan pihak yang paling banyak diadukan terkait dugaan pelanggaran HAM adalah pemerintah daerah, disusul oleh kelompok masyarakat dan organisasi.

Selain di Indonesia, juga terdapat wilayah pelanggaran KBB di Arab Saudi. Hal itu terkait dengan penahanan sebelas orang WNI yang melaksanakan shalat Idul Fitri beberapa hari setelah pelaksanaan shalat idul Fitri oleh pemerintah Arab di Masjidil Haram.

Pada tiga bulan terakhir, Komnas HAM menangani 11 kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan di antaranya Kasus musala Assyafiiyah di Denpasar, Bali. Kasus ini merupakan lanjutan dari penanganan yang dilakukan Komnas HAM sejak 2015.

Pada April lalu, disepakati solusi bahwa musala Assyafiiyah tetap berstatus sebagai musala dan tidak dialihfungsikan dan berada di lokasi semula. Komnas HAM telah bertemu dengan Dirjen Bimas Islam Kemenag agar aktif membantu penyelesaian dengan berkoordinasi dengan Dirjen Bimas Hindu.

Kasus lainnya adalah rumah ibadah di Aceh Singkil yang dilaporkan ada diskriminasi pendidikan agama bagi anak Kristen, kasus Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kendal dan beberapa kota lainnya.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-pernah-mereda

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
2K
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread733Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.