- Beranda
- Perencanaan Keuangan
Waspadai & Kenali Model Bisnis ‘Money Changer’ Ilegal
...
TS
smart.money
Waspadai & Kenali Model Bisnis ‘Money Changer’ Ilegal
Salah satu alternatif menukarkan uang dari negara lain (valuta asing/valas) adalah menggunakan jasa money changer atau Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank (BB). Namun, jangan asal memilih KUPVA BB.
Karena masih banyak yang belum mendapat izin dari Bank Indonesia (BI). Biasanya, KUPVA BB ilegal berlokasi di daerah perbatasan, daerah pariwisata, daerah pelabuhan, daerah Tenaga Kerja Indonesia (TKI), maupun di pertokoan.
Untuk itu, mari kenali lebih lanjut KUPVA BB agar selamat. Dalam sebuah survei di Indonesia pada Oktober 2016 lalu, BI menemukan 612 KUPVA BB tak berizin. Dari total itu, 41% berlokasi di Pulau Jawa, diikuti Sumatera (31%) dan Kalimantan (11%).
Sebanyak 14% di Bali dan Nusa Tenggara, 2% di Maluku dan Papua, 1% di Sulawesi. Menurut Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean, KUPVA BB tidak berizin biasanya usaha perorangan.
Selain itu, ada juga yang berupa toko emas, toko pakaian, maupun toko elektronik hingga perseroan terbatas (PT). “Di Jabodetabek, 46% model usaha penukaran uang asing tidak berizin adalah perorangan dan 43% PT.
Sisanya 7% adalah toko dan 4% koperasi,” kata Eni. BI menemukan ada tiga model bisnis ini yang tak berizin. Pertama adalah perorangan. Jadi, pelaku adalah individu dan penukaran dilakukan secara tunai atau transfer.
Model ini banyak ditemui di Pasar Baru, Kwitang, Cianjur, Jayapura, dan sebagainya. Model kedua berupa kios penukaran uang. Di model bisnis ini, pelaku membuka kios khusus penukaran dan kegiatan dilakukan secara tunai maupun transfer.
Model ini banyak ditemukan di Jawa Barat. Terakhir, model kios dengan bisnis sampingan penukaran uang. Di model bisnis ini, pemilik bisnis seperti toko emas, elektronik atau biro perjalanan punya bisnis sampingan penukaran uang.
Model ini banyak dijumpai di Cianjur, Melawai dan Ratu Plaza, Gajah Mada, Lhokseumawe, dan lainnya. Eni bilang, BI akan memberi kesempatan bagi KUPVA BB tak berizin untuk segera mengajukan izin sebelum ada tindakan tegas.
Bank sentral memberi masa transisi selama enam bulan, mulai 7 Oktober 2016 hingga 7 April 2017. Setelah masa transisi berakhir, BI akan melakukan penertiban dengan menggandeng pihak kepolisian.
Sumber : http://smart-money.co/lifestyle/wasp...changer-ilegal
0
816
0
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Perencanaan Keuangan
9.3KThread•7KAnggota
Komentar yang asik ya