Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
Jujitsu Satu-satunya Cabor yang Diterima Jadi Anggota KONI
Jujitsu Satu-satunya Cabor yang Diterima Jadi Anggota KONI


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jujitsu menjadi satu-satunya cabang olahraga yang diterima menjadi anggota Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari 5 (lima) calon anggota yang mendaftarkan diri.

Penerimaan ju jitsu ini disahkan dalam Rapat Anggota KONI Tahun 2017 yang berlangsung di Gedung Dwi Warna, Lemhannas, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Namun menurut Wakil IV Ketua Umum KONI Pusat, K Inugroho yang menjadi pimpinan sidang pleno Rapat Anggota KONI Tahun 2017 tersebut, penerimaan Ju Jitsu masih dengan catatan.

“Pengurus ju jitsu wajib menyelesaikan masalah internal organisasi dalam waktu 1 bulan,” ungkap K Inugro di Gedung KONI Pusat, Jakarta, Selasa (28/2/2017).

Lebih lanjut K Inugroho menjelaskan, sesuai dengan rekomendasi Komisi I kepada sidang pleno Rapat Anggota KONI Tahun 2017 ada lima calon anggota yang mendaftarkan keanggotaan sebagai calon anggota KONI.

Selain ju jitsu, empat cabang olahraga lainnya belum diterima sebagai anggota. Keempat cabang olahraga itu adalah :
1) Ice Skating Indonesia
2) Persatuan Sambo Indonesia
3) Indonesia Off Road Federation
4) Persatuan Kurash Indonesia.

“Calon anggota yang belum memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI, Rapat Sidang Komisi I memberikan toleransi selama 6 (enam) bulan guna
melengkapi, dan selama waktu tersebut yang bersangkutan tetap berstatus sebagai Calon Anggota dan akan dibahas pada Rapat Anggota KONI berikutnya,” papar Inugroho.

Sidang pleno juga mengesahkan menerima baik Laporan pelaksanaan Program Kerja KONI Pusat Tahun 2016 sepanjang menyangkut Bidang Organisasi, Hukum, Kerjasama Dalam Negeri dan Kerjasama Luar Negeri. Juga menerima Program Kerja KONI Pusat Tahun 2017 khusus Bidang Organisasi, Hukum, Kerjasama Dalam Negeri dan Kerjasama Luar Negeri.

Juga disetujui Peraturan Organisasi tentang : 1) Organisasi dan Tugas Pengurus; 2) Tata Cara Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus; 3) Pembentukan KONI Provinsi, Kabupaten dan Kota; 4) Tata Tertib Rapat.

Sumber : http://www.tribunnews.com/sport/2017...i-anggota-koni

---

Baca Juga :

- Jujitsu Optimis Raih 1 Emas, 1 Perak, dan 1 Perunggu di Asian Games 2018

- Ellyas Pical Kena Serangan Jantung

- KONI Pusat Bakal Panggil Induk Olahraga yang Atletnya Positif Doping di PON 2016 Jabar

0
445
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Tribunnews.com
Tribunnews.comKASKUS Official
192.3KThread2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.