- Beranda
- Berita dan Politik
Korupsi Pembangunan Water Park Nias, Polda Sumut Tahan Direktur BUMD
...
TS
tribratanews
Korupsi Pembangunan Water Park Nias, Polda Sumut Tahan Direktur BUMD

tribratanews.polri.go.id, Polda Sumut – Petugas Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penindakan upaya hukum penahanan terhadap Yulius Dakhi yang merupakan Direktur BUMD PT. Bumi Nisel Cerlang.
Yulius ditahan karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi terkait kegiatan Pembangunan Nias Water Park Tahun 2014 senilai Rp 7.890.698.714 miliar.
Hal ini diungkapkan oleh Kasubbid II Penerangan Masyarakat Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan pada Selasa (27/2/2017).
Penyidik menduga korupsi tersebut dilakukan dalam waktu selang setahun antara tanggal 22 Desember 2014 s/d 22 Desember 2015 dengan pagu anggaran pembangunan yang disediakan senilai Rp. 17.952.000.000,- milyar. Hal tersebut sesuai dengan waktu proyek pembangunan Water Park Nias yang terletak di Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.
“Petugas juga turut menyita dokumen yang terkait kasus tersebut sebagai barang bukti. Tersangka ditahan karena melakukan tindak pidana korupsi dengan dasar sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.” jelas AKBP Nainggolan.
“Petugas juga masih mencari dan menyita aset aset dari rekanan tersangka yaitu Johanes Lukman Lukito.” tutup AKBP Nainggolan dalam keterangan persnya.
Penulis : Rico
Editor : Kang Iqbal
Penerbit : Rico
Sumber berita di atas didapat dari Portal Berita resmi POLRI Tribratanews
0
493
2
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
695.5KThread•59.1KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya