Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

oetomo95Avatar border
TS
oetomo95
Buni Yani Laporkan Kasusnya ke Komnas HAM
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, menyatakan bahwa penanganan kasus kaliennya terkesan dipaksakan oleh pihak kepolisian. Karena itu, dirinya dan Buni Yani mengadu ke Komnas HAM untuk mengawal kasus tersebut."Ini saya lagi berangkat sama Pak BuniYani.

Saya minta agar Komnas HAM mengawal proses perkara ini. Ini kan sudahenggakjelasnih," ujar Aldwin saat dihubungi, Senin (27/2).

Aldwin menuturkan, sejak awal kasus dugaan ujaran kebencian dan UU ITE yang menjerat Buni Yani tersebut terlalu dipaksakan. Pasalnya, berkas kasus tersebut sudah berungkali dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantaran dinilai masih kurang lengkap atau belum dinyatakan P-21."Ini ada indikasi bahwa kasus terlalu dipaksakan yakandan karena apa menurut kesaksian saat praperadilan baik itu saksi dari kepolisian atau dari kita khususnya ahli bahasa ya itu memang tidak ditemukan unsur di situ karena itu bukan transkripgitu lho. Indikatornya berkas dibalikkan oleh kejaksaan," kata dia.

Selain itu, ia juga menilai, dalam penanganan kasus tersebut polisi melakukan tindakan diskriminasi. Pasalnya, polisi justru menghentikan kasus cuitan Ade Armando soal "Allah Bukan Orang Arab", yang notabene unsur pidananya sama dengan kasus Buni Yani."Nahinikannggakbagus buat penegakan hukum di kota begitu. Dengan pasal dan kasus yang sama tiba-tiba di-SP3 (dihentikan) sementarapak Buni Yani yang jelas-jelas menurutbeberapa ahli tidak memenuhi unsurkokdipaksa-paksakan terus kasusnya,"kata Aldwin.Untuk diketahui, sebelumnya berkas kasus Buni Yani telah dua kali dilimpahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta karena belum lengkap.

Kemudian, setelah Kejati DKI melakukan pemeriksaan, baru-baru inikasus tersebut akhirnya dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat. Pasalnya,locus delictiatau tempat kejadian perkara (TKP) berada di Depok, Jawa Barat

http://m.republika.co.id/berita/nasional/hukum/17/02/27/om0qa5330-buni-yani-laporkan-kasusnya-ke-komnas-ham

Y*ni : lapor saya dikriminilisisi,status tersangka ga sidang2,duit habis ratusan juta,sekarang jobles lagi,tambah bini bawel mulu dirumah, saya minta keadilan.....!!!!!!

Komn*s Huaa..M : oke siap mas kami perjuangin.

habis pilkada

Y*ni : bijimane pak, kok ga da perkembangan.

komn*s hua....m : situ siape ye , ane ga kenal tuh,

y*ni : eh.....??/#*!!!

di kantor pengacara

y*ni : gmanr nih dh lapor sana sini ga ade tanggepan?

pengac*ra : ente sih dah ga da fulusnya,

y*ni : alamak,cuma gara2 kata " PAKAI " jadi gini amat ya. " SEMUA GARA2 AHOAKS...!!!!#*&%"
Diubah oleh oetomo95 27-02-2017 09:42
0
2.4K
36
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.