Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kaka77ciaoAvatar border
TS
kaka77ciao
Kasasi Ditolak, Pembunuh Engeline Harus Huni Bui hingga Mati
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi pembunuh gadis cilik Engeline, Margriet C Megawe sehingga hukuman seumur hidup tidak berubah. Dengan vonis itu, maka Margriet harus menghuni penjara hingga meninggal dunia.

Pembunuhan biadab itu terjadi di rumah Margriet di Jalan Sedap Malam, Denpasar pada 16 Mei 2015. Margriet menyuruh Agus Tae untuk membunuh korban yang baru menginjak usia 7 tahun.

Engeline dikubur di pekarangan rumah yang berada di bawah kandang ayam. Belakangan kasus ini terungkap dan dibekuklah Margriet serta Agus Tay. Keduanya diadili dengan berkas terpisah.





Pada 29 Februari 2016, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, sesuai dengan tuntutan jaksa. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Atas vonis itu, Margriet tidak terima dan mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Menolak permohonan kasasi Margriet Chistina Magewe alias Tely," putus majelis kasasi sebagaimana dikutip detikcom dari website MA, Sabtu (25/2/2017).

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Andi Samsan Nganro dengan anggota hakim agung Eddy Army dan hakim agung Margono. Ketiganya meyakini bila Margriet melakukan kejahatan pembunuhan berencana, eksploitasi anak, penelantaran anak dan diskriminasi anak.

"Terdakwa menyuruh korban mengurus, merawat dan memberi makan dan minum ternak milik terdakwa seperti ayam, anjing dan kucing dengan mengangkat ember yang tidak sepadan berat dengan kondisi koban. Pekerjaan itu dari pukul 06.00 WITA sampai 11.30 WITA," ucap majelis.

Setelah selesai, Angeline baru berangkat sekolah siang dengan penampilan tidak rapi, rambut tidak disisir dan wajah kusam. Sehingga korban sering menjadi olok-olokan.

Puncaknya yaitu penganiayaan Margriet kepada Angeline pada 16 Mei 2015 yang mengakibatkan kematian korban. Mejelis meyakini Margriet menyurut Agus Tey untuk mengubur korban dengan upah Rp 200 juta.

Sebelum dikubur, Margriet memastikan kematian korban dengan menyundutkan api rokok ke punggung korban. Setelah itu, korban dibungkus sprei dan dikuburkan di lubang dekat kandang ayam.

"Agus Tay disuruh menaruh dan menabur sisa potongan bambu, keranjang dan sisa makanan ayam di atas tanah kuburan itu supaya tidak diketahui kalau ada kuburan di situ," putus majelis dengan suara bulat pada 26 Oktober 2016.

https://m.detik.com/news/berita/d-34...ntent=detikcom

Good MA..
Angeline pasti bahagia diatas sana emoticon-Nyepi
0
1.9K
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.