Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kajonggAvatar border
TS
kajongg
Masjid disegel, jemaah Ahmadiyah Depok salat Jumat di pelataran
Masjid disegel, jemaah Ahmadiyah Depok salat Jumat di pelataran

Masjid Ahmadiyah di Depok disegel Pemda, sejumlah kecil jamaah Ahmadiyah melakukan salat Jumat di pelataran, kendati didesak untuk tak melakukannya, dan mendapat ancaman.

Penyegelan Masjid Al-Hidayah milik Jemaat Ahmadiyah Sawangan dilakukan oleh Satpol PP Kota Depok, Kamis (23/2).

Mubaligh Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) Depok, Farid Mahfud mengatakan, sehari sesudah penyegelan, mereka mendapat ancaman aksi massa, dan diminta oleh polisi untuk untuk tidak melakukan salat Jumat di sana.


Kepolisian membantahnya. "Siapa bilang kami melarang salat Jumat? Kami tidak pernah melarang ibadah, apa pun kepercayaan mereka," kata Kapolres Depok, AKBP Herry Heryawan kepada Ging Ginanjar dari BBC Indonesia.

"Tapi masjidnya disegel, oleh Satpol PP Kota Depok, bukan oleh kami. Nah, jadi kalau menggunakan masjidnya, tidak bisa," tambah Kapolres.

Karenanya, katanya, polisi tidak melakukan tindakan apa pun ketika tujuh jemaah Ahmadiyah melakukan salat Jumat di halaman masjid mereka.

Sementara itu, walikota Depok mengatakan, penyegelan ini merupakan yang ketujuh kalinya. Penyegelan-penyegelan sebelumnya tahun 2012 dua kali, tahun 2014 dua kali, tahun 2015 dan 2016 masing-masing satu kali.

"Mereka selalu membongkar segel sebelumnya, yang sebetulnya merupakan tindak pelanggaran, namun tidak diambil tindakan," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

Mereka melakukan lagi penyegelan hari kamis, katanya, karena mendapat berbagai laporan, keberatan dan penentangan 'dari masyarakat,' atas kegiatan Ahmadiyah di masjid yang menurutnya sudah disegel itu.

Ditegaskannya, pihaknya hanya menjalankan ketetapan walikota sebelumnya, yang dibuat berdasarkan ketetapan gubernur Jawa Barat.

Ditanya mengenai perlindungan terhadap warga Ahmadiyah dalam menjalankan ibadah, wali kota menjawab, "Urusan saya hanya menjalankan ketetapan itu."

"Kalau tentang status Ahmadiyah, dan hak-hak keagamaan mereka, itu ada yang lebih berwenang seperti MUI," tandasnya.

Farid Mahfud dari Ahmadiyah Depok, tidak membantah, bahwa mereka berkali-kali membuka 'segel' terhadap masjid mereka.

"Tetapi itu bukan penyegelan yang sesuai hukum. Itu penutupan paksa," katanya.

"Penyegelan hanya bisa dilakukan melalui izin pengadilan. Ini tidak ada. Jadi ini penutupan paksa, makanya kami tidak patuhi," kata Mubaligh yang tinggal di rumah yang persis berhadapan dengan Masjid Al Hidayah itu.

Ia juga mempertanyakan, mengapa penyegelan itu dilakukan bukan hanya pada bangunannya, tapi untuk kegiatan mereka juga.

Disebutkannya, dalam kasus kali ini, ia sudah mendapat undangan dari wali kota untuk melakukan pertemuan pada hari Rabu (22/2), namun mendadak dibatalkan. Mereka kemudian mendapat lagi undangan pertemuan mendadak pada hari Kamis, yang ternyata berujung penyegelan.

"Kemudian Jumat pagi, saya dihubungi Kapolres, yang meminta kami untuk meninggalkan Sawangan untuk sementara, karena katanya akan ada massa besar, 5.000 orang yang akan berunjuk rasa. Tapi kami tak mau pergi, karena tak ada jaminan, bahwa nanti rumah dan masjid kami tidak akan mereka duduki," kata FArid.

Dan menurutnya, seharusnya justru polisi melindungi mereka.

Di pihak lain, Kapolres Depok Herry Heryawan mengatakan, mereka justru menjalankan tugas untuk melindungi para jemaah Ahmadiyah.

Disebutkannya, sekitar 500 orang pengunjuk rasa yang bermaksud mendatangi Masjid Al Hidayah, Jumat menjelang salat Jumat itu, dicegah oleh polisi.

"Mereka, terutama dari FPI, asalnya bersikeras untuk berunjuk rasa ke depan masjid Ahmadiyah, tapi kami tegaskan, mereka hanya boleh melakukannya 500 meter dari masjid Ahmadiyah," kata Herry.

"Ketika mereka bersikeras, saya katakan, mereka juga tidak punya izin dan pemberitahuan untuk melakukan kegiatan itu. Jadi mereka juga sebetulnya melakukan pelanggaran."

Kapolres mengulangi pernyataannya, bahwa mereka tak pernah melarang para jemaah AHmadiyah untuk melakukan salat Jumat siang itu, dan hanya memastikan bahwa mereka tak menggunakan masjid, karena telah disegel.

"Ya bisa saja Pak Kapolres bicara begitu. Memang melarang langsung tidak," kata Farid dari Ahmadiyah Depok.

"Tapi bahasanya, menghimbau agar kami tak melakukan salat Jumat di sini, dan tidak bertanggung jawab atas keselamatan kami jika ami tetap melakukannya. Tapi kami mengingatkan, bahwa justru tugas mereka menjamin keselamatan kami. Toh jemaah yang hadir saat itu sedikit," tambah Farid.

Akhirnya mereka melaksanakan salat Jumat itu, dengan Faris sebagai imam dan khotib, diikuti enam orang jemaah sebagai makmum, salah satunya berkursi roda.

Biasanya, akunya, pada suatu Jumat,di masjid itu akan ada 100-an jemaah, dari kapasitas sekitar 300 jemaah. Sementara, jumlah anggota jemaah Ahmadiyah di Depok, menurut catatannya, berjumlah sekitar 400 orang.

Namun menurut wali kota Depok, tak semua jemaah yang datang ke masjid itu warga Depok, banyak yang berasal dari luar kota.

"Ya memang wajar saja kalau sekali waktu ada satu dua jemaah yang datang ke sini yang berasal dari Bogor atau Jakarta, warga yang kerja di Depok, apa salahnya," kata Farid.

Penolakan terhadap Jemaah Ahmadiyah oleh kalangan garis keras terjadi di berbagai tempat. Mereka menganggap Ahmadiyah bukan Islam, dan dituduh tidak mengakui Muhammad sebagai Rasul terakhir.

Di beberapa tempat terjadi pengusiran terhadap warga Ahmadiyah. Juga terhadap warga Syiah, yang oleh kalangan garis keras juga dianggap bukan Islam, atau dianggap sesat.

Karenanya nasib yang dialami warga Ahmadiyah Depok dengan masjid Al Hidayah mereka, bukan hal baru bagi mereka.

Upaya berbagai kelompok keras di Depok dan Bogor untuk mengusir mereka pun tak terhitung.

"Dikatakan, ada keberatan masyarakat setempat, tapi mereka baik-baik saja, kok. Ada satu dua yang memang menjaga jarak dari kami, tapi umumnya sih biasa saja," kata Farid.

Jumat siang itu, Jemaah Ahmadiyah yang biasanya salat Jumat di Al Hidayah, memutuskan melakukannya di tempat lain, terkait peristiwa terbaru ini. Hanya tujuh orang yang tetap melakukannya di sana, kendati hanya di halaman.

Sesudah ini, kata Farid, mereka akan berdoa dan melihat keadaan, dan terus mengusahakan dialog dengan berbagai pihak, termasuk pihak yang menginginkan pengusiran mereka.

http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-39076611



Fatwa Mui perihal ahmadiyahemoticon-raining

http://mui.or.id/index.php/2014/05/2...ran-ahmadiyah/
Diubah oleh kajongg 25-02-2017 00:02
0
1.8K
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.