Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

aqua3000Avatar border
TS
aqua3000
Polisi Diminta Periksa Jokowi atau Hentikan Kasus Ahmad Dhani
Polisi Diminta Periksa Jokowi atau Hentikan Kasus Ahmad Dhani
Kuasa hukum Ahmad Dhani meminta penyidik memeriksa Presiden RI Joko Widodo sebagai saksi lantaran dianggap sebagai korban dalam kasus ini. (ANTARA FOTO/Sigid Kunriawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Ahmad Dhani, Alamsyah Hanafiah, meminta polisi menghentikan penyidikan terhadap kliennya atas dugaan penghinaan terhadap penguasa. Namun jika penyidikan masih dilanjutkan, dia meminta penyidik memeriksa Presiden RI Joko Widodo sebagai saksi lantaran dianggap sebagai korban dalam kasus itu.

"Kalau dalam kasus itu (penghinaan penguasa) delik aduan maka saksi korban harus diperiksa apa dia merasa terhina atau tidak. Intinya kan dituduh mencemarkan nama baik kepala negara, yang merasa dicemarkan nama baiknya harus diperiksa sebagai saksi korban," ujarnya di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (21/2).

Kasus dugaan penghinaan terhadap penguasa itu bermula saat Ahmad Dhani mengikuti acara aksi 411 pada 4 November 2016. Dia berorasi di depan Istana Kepresidenan. Ucapan Ahmad Dhani dinilai menghina Jokowi.Ucapan itu membuat ormas Projo dan Laskah Rakyat Jokowi melaporkan musisi itu ke Polda Metro Jaya, Minggu (6/11) malam. Sedangkan, polisi menangkap Ahmad Dhani dan menetapkannya sebagai tersangka dugaan penghinaan penguasa pada 2 Desember lalu.

Alamsyah menilai, penetapan status tersangka terhadap Ahmad Dhani masih terlalu dini. Meskipun ia memaklumi jika saat itu Ahmad Dhani diamankan untuk kepentingan keamanan negara.

Tiga bulan berlalu sejak ditetapkan sebagai tersangka, Alamsyah mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya tidak pernah berlanjut. Menurut dia, polisi belum memiliki bukti yang kuat karena tidak dilakukannya pemeriksaan terhadap saksi korban.

Dia pun berencana melayangkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara terkait Ahmad Dhani.

"Kalau dirasa bukti tidak mencukupi, polisi bisa saja menghentikan kasus ini tanpa perlu kami layangkan SP3, yang penting pemeriksaan terhadap saksi itu dilakukan untuk mengetahui apakah merasa terhina atau tidak," tuturnya.

Menurutnya, kasus penghinaan terhadap penguasa itu juga dapat berhenti jika Jokowi mau memberikan maaf kepada Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani sempat ditangkap bersama sembilan orang lainnya pada 2 Desember lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap penguasa dan dijerat Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa Umum

:Sumber
0
6.7K
85
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.