hariandutaAvatar border
TS
harianduta
Usul Angket ‘Ahok Gate’ Dibacakan, Banjir Interupsi

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon membacakan surat usulan penggunaan hak angket Ahok Gate saat Rapat Paripurna DPR. Rapat digelar di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/2/2017).

Hak angket diajukan terkait aktifnya kembali Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Padahal, Ahok berstatus terdakwa kasus penistaan agama.

"Surat dari pengusul hak angket anggota DPR RI tertanggal 13 Februari 2017 mengenai penyampaian usulan penggunaan hak angket anggota DPR RI tentang pengaktifan kembali terdakwa Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta," kata Fadli Zon membacakan surat tersebut.

Fadli menuturkan surat yang masuk dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR sesuai dengan Peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2014. Setelah pembacaan surat tersebut, interupsi dari sejumlah Anggota DPR berdatangan.

Wakil Ketua Fraksi NasDem Jhonny G Plate meminta usulan tersebut dicabut. Sebab, proses hukum terhadap Ahok masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

"Proses terhadap Basuki Tjahaja Purnama masih berlangsung. ‎Demi menjaga hak yang luar biasa yang dimiliki dewan ini, sekali lagi kami ingin membangun suasana politik yang demokratis, dan melaksanakan tugas yang masih banyak," kata Jhonny.

Interupsi Johnny lalu dibalas anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ‎(PKS) Refrizal. Ia menyatakan Hak Angket harus dilanjutkan. Sesuai aturannya, Hak Angket bisa diajukan minimal 25 orang dari perwakilan dua fraksi.

Refrizal akan mencabut tandatangan hak angket bila Ahok langsung dinonaktifkan. "Cukup dinonaktifkan saja Gubernur Basuki. Saya legowo tidak menggunakan hak angket ini. Harusnya dia (Ahok) legowo mengundurkan diri,"‎ kata Refrizal.

Sementara, anggota Fraksi Gerindra Haerul Saleh mengingatkan masalah pelantikan Ahok jangan dianggap remeh. Ia menilai dalam kasus ini Ahok sudah memporak-porandakan hukum di Indonesia.

"Keberadaan Ahok itu faktanya telah membuat energi kita habis untuk satu orang. Kalau Ahok tidak legowo mundur, maka apa yang kita lakukan sebagai lembaga poilitik? Ini bukan lagi persoalan jakarta, tapi persoalan hukum negara. Apakah ada ruang 560 ini bisa memperbaiki permasalahan yang sedang dihadapi negara ini," ujar Haerul.

Hak angket diinisiasi oleh oleh empat fraksi, yakni Gerindra, Partai Demokrat, PKS, dan PAN. 'Ahok-Gate' muncul karena pemerintah tidak menonaktifkan Ahok dari jabatannya sebagai gubernur DKI meski sudah menjadi terdakwa.

Pemerintah memiliki alasan mengapa tidak menonaktifkan Ahok. Hal itu lantaran ada dua dakwaan terhadap Ahok yang salah satunya tidak memuat ancaman hukuman lebih dari 5 tahun. Usulan hak angket ini ditolak oleh 6 fraksi partai-partai pendukung pemerintah minus PAN. Yakni PDIP, PKB, PPP, Golkar, NasDem, dan Hanura.

Selain surat inisiatif hak angket, Fadli juga membacakan surat-surat masuk dari presiden. Seperti Supres tentang RUU Pengesahan Persetujuan Batas ZEE. Lalu Supres soal nama-nama calon anggota Bawaslu dan KPU.

Di sidang paripurna juga dibacakan surat-surat dari mitra DPR lainnya. Termasuk dari Menteri Keuangan, Kepala BPK, dan DPD. "Untuk surat-surat tersebut, sesuai dengan peraturan DPR RI no 1 tahun 2014 tentang tata tertib akan bahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Fadli.


Keterlibatan Pemerintah

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan munculnya usulan angket 'Ahok-Gate' tak lepas dari keterlibatan pemerintah pusat terkait dengan status Ahok sebagai gubernur DKI. Pemerintah pusat tak menonaktifkan Ahok yang menyandang status terdakwa dalam kasus penistaan agama.

Menurut Fahri, polemik pengangkatan kembali Ahok, yang berstatus terdakwa, ini kemudian menjadi isu nasional sehingga DPR menggunakan hak untuk menggulirkan angket. Menurut dia, sejak awal institusi pusat sudah terlibat dalam polemik ini.

"Pilgub DKI ini kan over coverage juga. Dari awal kita biarkan jadi isu nasional, padahal lokal sifatnya. Ini karena para politisi dan institusi pusat dari awal terlibat. Sudah sampai sini kita tidak bisa menyesali lagi karena sudah jauh," kata Fahri kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.


Tanggapan PDI Perjuangan

Pembacaan usulan Angket 'Ahok Gate' pada sidang penutup paripurna DPR, kemarin, yang membuat panas dunia perpolitikan. PDIP menyebut usai reses tensi itu dapat didinginkan.

"Intinya gini, kalau hari ini dibacakan, kemudian semua teman-teman masuk dalam masa reses, reses itu kan bersua dengan keheningan dan keteduhan sehingga politik emosi, politik yang bernuansa kebencian bisa diminimalisir," ujar Wakil Ketua Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (23/2).

Hendrawan menambahkan, politik penuh persaudaraan sangat diperlukan di Indonesia. Sebagai salah satu partai pengusung Cagub Ahok, PDIP, berharap masa reses ini akan meneduhkan suasana politik yang saat ini memanas.

"Jadi, politik kita harus penuh dengan persaudaraan dan politik yang bernuansa gotong-royong. Jadi teman-teman pun saya sudah kontak satu per satu. Mereka mengatakan iyalah sudah karena ini sudah tanda tangan. Setelah datang keteduhan dan keheningan, semuanya akan selesai," paparnya.

Hendrawan menambahkan, seharusnya hak angket terkait polemik pengangkatan Ahok yang berstatus terdakwa tak perlu langsung digulirkan. Dia mengatakan cukup diadakan rapat kerja (Raker) dengan menteri terkait, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, untuk meminta penjelasan.

"Hak angket ini adalah hak yang luar biasa, hak yang dimiliki dewan sebagai lembaga. Itu sebabnya yang begini-begini, cukup rapat kerja dengan menteri, minta klarifikasi pada pihak yang terkait," sebut Hendrawan.

Dalam rapat paripurna siang kemarin, enam fraksi pendukung pemerintah telah menolak usulan 'Ahok Gate'. Usulan hak angket ini ditolak oleh PDIP, PKB, PPP, Golkar, NasDem, dan Hanura. ful, dit, mer

Sumber: http://harianduta.com/usul-angket-ah...jir-interupsi/
0
16.8K
149
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.4KThread40.6KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.