Quote:
Rabu, 22 Februari 2017 | 07:12 WIB
4966
Shares
POOL / ANTARA FOTO / M AGUNG RAJASA
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berjalan menuju ruang sidang saat sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2/2017). Sidang lanjutan tersebut beragenda mendengarkan keterangan empat orang saksi yaitu Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU) yang juga sebagai Ahli agama Islam KH Miftahul Akhyar, ahli agama Yunahar Ilyas, ahli hukum pidana Majelis Ulama Indonesia (MUI) Abdul Chair dan ahli pidana Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mudzakkir.
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama mengkritik saksi ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir. Pengacara heran dengan Mudzakkir yang mengatakan tiap orang boleh melaporkan sesuatu ke polisi meski tidak bisa menjelaskan secara detail hal yang dilaporkannya.
"Saya tambahkan ahli yang lebih parah ya, yang melanggar asas-asas keilmuan seorang ahli, bahwasanya tiap orang boleh melaporkan, kalau perlu bisik-bisik biar nanti serahkan ke polisi tentang apa pasal dan siapa pelakunya tentang perbuatan yang dilakukan," ujar seorang pengacara Basuki, Teguh Samudra, di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Teguh mengatakan Mudzakkir beranggapan tidak masalah jika pelapor salah dalam membuat surat laporannya.
Misalmya seperti kesalahan soal waktu kejadian.
Teguh bingung karena Mudzakkir tidak mempermasalahkan kesalahan itu. Sebab, nantinya bisa diperjelas ketika proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Saya tanya lagi bagaimana apabila yang di BAP isinya sama seperti di laporan? Eh tidak masalah katanya. Ini semua sudah enggak karuan," ujar Teguh.
(Baca: Rizieq Shihab Akan Segera Bersaksi pada Sidang Ahok)
Pengacara lain, I Wayan Sidarta, mengatakan keterangan Mudzakkir terkait laporan yang bisa diralat sangat fatal. Sebab laporan tidak bisa diubah apalagi kalau kasusnya sudah P 21 karena berkas yang boleh diubah adalah BAP.
"Ketika didesak masa laporan boleh diubah, apa artinya laporan palsu? lalu dia jawab 'jangankan laporan, putusan saja bisa diralat'," kata Wayan.
"Baru sekarang saya menemukan ahli begini. Di seluruh dunia, putusan gak boleh diralat.
Putusan boleh dibatalkan putusan yang lebih tinggi," ujar Wayan.
http://megapolitan.kompas.com/read/2017/02/22/07123961/pengacara.ahok.baru.sekarang.saya.menemukan.ahli.begini
putusan hakim bisa di ralat
Saksi pidana nya gak kredibel
Orang hukum ketemu orang hukum nih
Telak dah di bantai saksinya