Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

titik.titikAvatar border
TS
titik.titik
Menyelamatkan Orang Lain
Bismillahirrahmaanirrahiim,
Halo gan, sepintas hal ini muncul di kepala dan penasaran pingin tau posisi hukumnya dalam UU yg berlaku di Indonesia nih emoticon-Big Grin

Andai di malam hari kita melihat kawanan begal/rampok/copet sedang beraksi (memakai senjata tajam/senjata api/tangan kosong), sedangkan kita sedang mengendarai mobil. Kita niat menghentikan aksi kriminal tersebut dg menabrakkan kendaraan kita padanya. Alih-alih menolong, kita tidak sengaja membunuh kriminal tersebut.

Yang ane mau tanyakan, bagaimana kacamata hukum menyoroti kita?
Alhamdulillah nggak kejadian sih, tapi bisa sebagai tindakan preventif. Apa kita beneran jadi pahlawan, atau pahlawan kesiangan emoticon-Big Grin

Trims jawabannya!
0
777
3
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.