Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

didiscoopyAvatar border
TS
didiscoopy
Penting gan! ini HAK! agan sebagai karyawan
Beberapa bulan lalu ane sempat bermasalah dengan kantor, yang hingga hari ini masih dalam proses penyelesaian, mudah-mudahan ini bisa jadi contoh buat agan sekalian kalau nantinya punya permasalahan yang sama, ane ceritain dari awal.

Pada bulan Desember ane mendapat interview disebuah perusahaan mawar (nama samaran). Setelah beberapa menit interview dan negosiasi gaji, akhirnya ane mendapatkan kesempatan untuk menjalani masa probation selama 3 bulan, HRD mengatakan setelah 3 bulan ane akan dipanggil lagi untuk mendapatkan kepastian status karyawan. pada waktu interview, surat kesepakatan kerjasama ane tanda tangani dan ane tidak mendapatkan salinan, sebenernya ane juga ragu, karena di perusahaan sebelumnya ane mendapat salinan surat kesepakatan kerja sama meskipun masih masa probation.

Pada bulan pertama ane bekerja, gaji tepat waktu, namun bulan-bulan selanjutnya gaji selalu telat, kadang sampai 2 bulan! yang lebih aneh setelah 3 bulan, HRD tidak memanggil ane, pernah ada karyawan probation juga menanyakan status kita langsung ke CEO, kata CEO nya masih berlaku perjanjian awal (dengan HRD), artinya masih masa probation!!? selain itu semua karyawan nggak ditanggung BPJS nya!? sebenernya ane udah ada firasat nggak enak ama ini perusahaan, karena itu ane diam-diam apply ke perusahaan lain. buat jaga-jaga.

Tepat dugaan ane gan, setelah 10 bulan bekerja, perusahaan colapse. Semua karyawan dikumpulkan, dan sang CEO mengatakan bahwa perusahaan dalam krisis keuangan sehingga 90% karyawan akan dirumahkan, istilah halus untuk di PHK secara gelap. Kita diminta untuk membuat surat resign dan mendapatkan 2 bulan gaji, yaitu gaji sebulan yang belum dibayarkan ditambah lagi gaji satu bulan untuk uang pesangon. CEO mengatakan akan diusahakan membayar semua uang itu akhir bulan. Sebagai complement, kita diperbolehkan membawa aset kantor yaitu laptop.

Setelah berjalan satu bulan, uang yang dijanjikan tak kunjung diberikan, sampai akhirnya karyawan dapet email, yang isinya memberitahukan, uang kita akan diberikan bulan februari, itupun mungkin.

Saat ini permasalahan ini sudah kita adukan ke Depnaker, dan akan segera di limpahkan Pengadilan Hubungan Industrial dalam waktu dekat.

Dari kejadian ini ane belajar banyak mengenai hak dan kewajiban karyawan yang akan saya bagi ke agan-agan sekalian, semoga bisa membantu jika ada diantara agan yang di zalimi oleh perusahaan tempat agan bekerja.

Pertama, jika agan diterima bekerja disebuah perusahaan, jika dari awal tidak ada kejelasan dokumen, agan harusnya bertanya-tanya. Kalau bisa minta aja salinan surat kesepakatan kerjasama, jika HRD menolak, waspadalah... waspadalah.

Kedua, jika memang dari awal tidak ada kejelasan dokumen atau status, tiba-tiba agan di PHK, ingat gan! jangan mau ditekan oleh manajemen dengan alasan "Tidak ada surat menyurat yang sah", karena menurut undang-undang ketenagakerjaan, perjanjian kerja sama itu bisa secara lisan atau tulisan, yang penting agan bisa membuktikan kalau agan memang bekerja disitu (mungkin dengan saksi-saksi, atau surat perintah kerja)

Ketiga, jika ada keterlambatan gaji lebih dari 5 hari, maka perusahaan HARUS MENGGANTI keterlambatan itu, berapa besar kerugian karyawan untuk keterlambatan itu sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Keempat, BPJS adalah WAJIB! itu sudah jelas. Ada ancaman pidana bagi perusahaan yang tidak membayar BPJS karyawan.

Kelima, ini sedikit tricky, jika agan memegang aset kantor, entah itu laptop atau kendaraan, selama agan belum sah keluar dari perusahaan, maka agan masih punya hak menggunakan fasilitas itu, tapi jangan di tukar, di gadai apalagi dijual. bagaimanapun itu adalah aset kantor yang harus dikembalikan setelah urusan agan dengan kantor selesai.

Keenam, sebelum agan melapor ke depnaker, agan harus melakukan upaya penyelesaian dulu dengan perusahaan, namanya perundingan bipartit, kalau emang tidak ada penyelesaian maka agan bisa lapor ke depnaker untuk yang selanjutnya di bawa ke Pengadilan Hubungan Industrial.

ketujuh, jika kejadian agan persis seperti yang ane alami, yaitu penahanan gaji disertai PHK dan uang sesuai kesepakatan tak kunjung dibayar, sebenernya kalau tega agan bisa lapor polisi atas dasar penipuan dan penggelapan. ane lebih milih lapor ke disnaker, setelah perundingan bipartit gagal.

kedelapan, akan ada kata-kata kasar yang tidak menyenangkan keluar dari manajemen, kalau agan nggak berkenan dengan kata-kata yang udah keterlaluan, agan bisa laporkan penghinaan itu, jangan malah emosi trus agan pukul, kalau begitu nantinya malah agan yang bisa terseret kasus pidana.

Bahkan jika pada saat bekerja agan mendapat perlakuan tidak menyenangkan apalagi dipermalukan LAPOR! aja gan, karena atasan tidak seharusnya menzalimi dengan kata-kata atau perbuatan yang mempermalukan, atasan bisa memberikan surat peringatan, skorsing ataupun PHK, tapi perlakuan kasar itu menandakan atasan yang hina dan harus dihinakan kembali dengan diseret ke balik jeruji besi.

kesembilan, ini menurut pendapat penasehat hukum ane gan, jika agan sudah bekerja lebih dari 3 bulan, setelah itu manajemen menggantung status agan, ingat gan setelah habis masa probation dan agan masih bekerja maka status agan dari PKWT (Perjanjian kerja waktu tertentu) OTOMATIS menjadi PKWTT (Perjanjian kerja waktu tidak tertentu) dan kalau setelah satu tahun bekerja agan di PHK agan berhak DAPAT PESANGON, kalau kurang dari satu tahun belum dapat pesangon gan.

Segitu aja dulu yang bisa ane sampaikan, sebagai korban ane cuma berharap semoga apa yang ane alami nggak terjadi dengan agan-agan sekalian, tapi kalau emang ada yang udah pernah di zalimi, boleh skalian berbagi disini gan.
0
5.8K
35
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.3KThread84KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.