Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kaka77ciaoAvatar border
TS
kaka77ciao
Ahli hukum tata negara tegaskan Ahok harus diberhentikan
Merdeka.com - Ahli Hukum Tata Negara Bivirti Susanti menilai status terdakwa yang melekat pada Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama sudah seharusnya diberhentikan sementara dari jabatan gubernur. Aturan tersebut jelas tertuang dalam pasal 83 ayat 1 dan 2 UU Nomor 23 tentang pemerintahan daerah.


"Dari segi hukum pasal 83, 1 UU No 23 secara pandangan hukum cukup jelas karena dikatakan kalau dia sudah jadi terdakwa dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dengan perkara teroris, makar, pemecah belah NKRI, pidana korupsi dan kejahatan terhadap negara," kata Bivirti dalam diskusi publik di Jakarta, Sabtu (18/2).

Lebih lanjut dikatakan Bivirti pada ayat kedua dijelaskan bila kepala daerah telah mendapatkan registernya dari pengadilan alias berstatus terdakwa maka secara otomatis harus diberhentikan sementara. Hanya saja terjadi perdebatan terkait pasal yang menjerat Basuki alias Ahok.

"Kalau pidana pada Pak Basuki itu kan 156a dan 156. Dengan ketentuan itu kalau secara sistematik jelas sekali bahwa apa yang dikenakan Ahok sudah ada ancaman pidana maka akan kena pasal itu tak perlu menunggu putusan atau penuntutan. Kalau menurut pasal 83 itu begitu didaftar itu sudah jelas harus diberhentikan," jelas Bivirti.

Ada berbagai pihak yang menafsirkan pasal yang menjerat Ahok yakni pasal 156a dan pasal 156. Dua pasal ini memiliki ancaman hukuman berbeda. Pada pasal 156a disebutkan ancaman hukuman maksimal 5 tahun pasal 156 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Beberapa orang hukum memang banyak penafsirannya. Ada yang bilang frasa secara bersamaan harus dibaca sekaligus. Kalau para hukum itu yang didakwakan ke Basuki tidak masuk," kata Bivirti.

Apalagi kata Bivirti beberapa waktu lalu Jaksa Agung sempat berpendapat sebaiknya keputusan Kemendagri untuk memberhentikan sementara Ahok harus menunggu vonis dari pengadilan. Hal ini jelas sangat ditentang oleh Bivirti lantaran bila benar terjadi itu malah mengingkari undang-undang Pemerintahan Daerah.

"Kalau Jaksa Agung bilangnya tunggu vonis hukum (baru memberhentikan sementara Ahok) ini yang terlalu jauh dari pasal 83 ayat 2," tutup Bivirti.

https://m.merdeka.com/politik/ahli-h...rhentikan.html



0
2.1K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.