Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

agusdwikarnaAvatar border
TS
agusdwikarna
Bermuka Masam, Ahok Menghindar Saat Ditanya soal Kabar Penonaktifan
Sumber: Kompas.com

Jumat, 17 Februari 2017 | 20:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Raut muka Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terlihat masam saat bertolak dari kantornya, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (17/2/2017) sekitar pukul 19.45.

Tak ada senyum merekah yang ditunjukkan Basuki kepada awak media yang menunggunya di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta.

Awak media mempertanyakan kabar yang menyebut bahwa pria yang kerap disapa Ahok itu akan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta, malam ini.

Namun, Ahok bungkam seribu kata sambil terus berlalu meninggalkan wartawan. Ia juga terlihat terus menutup hidungnya selama berjalan dari pintu Balai Kota hingga ke mobilnya.

Ahok tak menjawab pertanyaan mengenai kabar non-aktif serta pertemuannya dengan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri, Jumat sore.

"Enggak," kata Ahok ketus sambil duduk di jok tengah kendaraan dinasnya yang berpelat B 1966 RFR itu.

(Baca juga: Kata Jaksa Agung, Penonaktifan Ahok Tergantung Vonis Hakim)

Setelah itu, Ahok sempat membuka kaca mobilnya. Hanya saja, dia tak berkata apa-apa. Ahok hanya melambaikan tangan ke arah wartawan sebelum kendaraan dinasnya melaju dengan cepat.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, pihaknya tidak akan mengubah keputusannya soal mengaktifkan kembali Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta.
"Saya yakin betul, saya mempertanggungjawabkannya kepada Bapak Presiden (Joko Widodo) apa yang sudah saya putuskan belum memberhentikan (Ahok)," ujar Tjahjo, beberapa waktu lalu.

Keputusan mengaktifkan kembali Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta menuai protes. Bahkan, sebagian fraksi di DPR ingin menggunakan hak angket untuk mempertanyakan keputusan Mendagri.

Ahok dianggap tidak bisa lagi aktif menjadi Gubernur DKI karena status hukumnya sebagai terdakwa perkara dugaan penodaan agama.

Mendagri kemudian melayangkan permintaan penerbitan fatwa kepada Mahkamah Agung untuk memperjelas ketentuan dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Belakangan, Ketua MA Hatta Ali mengatakan bahwa seyogianya hal itu tidak memerlukan fatwa MA.

Persoalan itu bisa diselesaikan oleh biro hukum di Kemendagri. Berdasarkan Pasal 83 UU tentang Pemda, kepala daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara.

Namun, pemberhentian sementara itu berlaku jika ancaman hukuman yang menimpa kepala daerah di atas lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(Baca juga: Terburu-buru Keluar dari Balai Kota, Ahok Temui Megawati)

Dakwaan Ahok terdiri dari dua pasal alternatif, yaitu Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara itu, Pasal 156 a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun.

Oleh karena itu, Kemendagri akan terlebih dahulu menunggu tuntutan jaksa, pasal mana yang akan digunakan.

---

Komentar TS: ternyata masih belum pasti status aktifnya ahok...
0
4.3K
54
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.