- Beranda
- Berita dan Politik
Pengacara Bantah Ketua GNPF Kenal Tersangka Kasus Cuci Uang
...
![wellthatshit](https://s.kaskus.id/user/avatar/2016/06/02/avatar8796004_5.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
wellthatshit
Pengacara Bantah Ketua GNPF Kenal Tersangka Kasus Cuci Uang
Quote:
Pengacara Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera, menyatakan kliennya tidak memiliki hubungan dengan tersangka kasus dugaan pencucian uang, Islahudin Akbar. Kapitra menyatakan Bachtiar tidak mengenal Islahudin, yang bekerja di sebuah bank.
"Tidak ada (kenal), dia orang bank," kata Kapitra di kantor sementara Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/2).
Kapitra menyatakan tindak pidana yang menjerat Islahudin bersifat pribadi dan tidak berhubungan sama sekali dengan Bachtiar. "Paling (Islahudin) diduga lalai untuk asas kehati-hatian perbankan. Kelalaian itu personal dan tidak melibatkan orang lain," katanya.
Kapitra juga membantah pernyataan polisi yang menyebut Bachtiar memerintahkan Islahudin untuk mencairkan uang yang ada di dalam rekening Yayasan Keadilan untuk Semua.
"Mana ada mengalihkan. Alihkan itu kan persisnya jahat. Ini uang kami sendiri, kami ambil dan gunakan untuk kegiatan keagamaan," ucap dia.
Bachtiar kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang dana Yayasan Keadilan untuk Semua di Bareskrim, hari ini.
Sebelumnya, Bachtiar telah menjalani pemeriksaan perdana dalam kasus ini, Jumat (10/2) lalu. Namun, lantaran penyidik belum menyelesaikan seluruh materi pemeriksaannya, Bachtiar kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjuta, hari ini.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Islahudin sebagai tersangka. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan, Islahudin adalah rekan Bachtiar yang berprofesi sebagai pegawai bank.
Islahudin ditetapkan tersangka lantaran menjadi sosok yang mencairkan uang dalam rekening Yayasan Keadilan untuk Semua.
Islahudin dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 5 dan atau Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 70 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
http://www.cnnindonesia.com/nasional...sus-cuci-uang/
"Tidak ada (kenal), dia orang bank," kata Kapitra di kantor sementara Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/2).
Kapitra menyatakan tindak pidana yang menjerat Islahudin bersifat pribadi dan tidak berhubungan sama sekali dengan Bachtiar. "Paling (Islahudin) diduga lalai untuk asas kehati-hatian perbankan. Kelalaian itu personal dan tidak melibatkan orang lain," katanya.
Kapitra juga membantah pernyataan polisi yang menyebut Bachtiar memerintahkan Islahudin untuk mencairkan uang yang ada di dalam rekening Yayasan Keadilan untuk Semua.
"Mana ada mengalihkan. Alihkan itu kan persisnya jahat. Ini uang kami sendiri, kami ambil dan gunakan untuk kegiatan keagamaan," ucap dia.
Bachtiar kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang dana Yayasan Keadilan untuk Semua di Bareskrim, hari ini.
Sebelumnya, Bachtiar telah menjalani pemeriksaan perdana dalam kasus ini, Jumat (10/2) lalu. Namun, lantaran penyidik belum menyelesaikan seluruh materi pemeriksaannya, Bachtiar kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjuta, hari ini.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Islahudin sebagai tersangka. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan, Islahudin adalah rekan Bachtiar yang berprofesi sebagai pegawai bank.
Islahudin ditetapkan tersangka lantaran menjadi sosok yang mencairkan uang dalam rekening Yayasan Keadilan untuk Semua.
Islahudin dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 5 dan atau Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 70 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Juncto Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
http://www.cnnindonesia.com/nasional...sus-cuci-uang/
![Pengacara Bantah Ketua GNPF Kenal Tersangka Kasus Cuci Uang](https://s.kaskus.id/images/2017/02/18/8796004_20170218092349.gif)
![Pengacara Bantah Ketua GNPF Kenal Tersangka Kasus Cuci Uang](https://s.kaskus.id/images/2017/02/18/8796004_20170218092349.gif)
![Pengacara Bantah Ketua GNPF Kenal Tersangka Kasus Cuci Uang](https://s.kaskus.id/images/2017/02/18/8796004_20170218092349.gif)
0
1.5K
Kutip
19
Balasan
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672.1KThread•41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya