Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kabe1Avatar border
TS
kabe1
ACTA Laporkan Ahok ke Bawaslu DKI soal Pidato di Balai Kota
Jakarta - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Bawaslu DKI Jakarta. Hal yang dilaporkan adalah terkait pernyataan Ahok pada saat acara serah-terima nota pengantar tugas dari Pelaksana Tugas Gubernur di Balai Kota beberapa waktu lalu.

"Kami melaporkan Saudara Basuki Tjahaja Purnama terkait pernyataannya saat acara serah-terima jabatan dari Pak Soni Sumarsono tanggal 11 Februari 2017 di Balai Kota yang mengucapkan kalimat 'memilih berdasarkan agama melanggar konstitusi'," ujar salah seorang anggota ACTA, Krist Ibnu, di kantor Bawaslu DKI, Jalan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (17/2/2017).

Mengenai pernyataan Ahok tersebut, Krist beranggapan hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Materinya tentang yang disampaikan oleh Pak Ahok, memilih berdasarkan agama melanggar konstitusi. Padahal Pasal 28e UUD '45 menyatakan bebas orang memeluk agama dan keyakinan masing-masing dan tidak dilarang. Sehingga itu bertentangan. Malah melarang memilih itu bertentangan dengan konstitusi, menurut kami," ungkapnya.

Selain itu, poin lain yang dilaporkan oleh ACTA adalah Ahok membuat pernyataan tersebut di Balai Kota. Menurut Krist, Balai Kota adalah aset pemerintah yang tidak diperbolehkan menjadi tempat kampanye.

"Satu, dia kampanye. Dua, menggunakan Balai Kota, aset negara, sebagai kampanye. Kalau tempat kampanye kan tidak boleh di aset negara. Di luar, di permukiman kek, di mana kek," ujarnya.

Krist datang ke Bawaslu untuk dimintai keterangan atas laporan yang telah dibuatnya. Pada kesempatan ini, Krist mengaku mendapatkan 12 buah pertanyaan. Selain itu, dia dimintai bukti.

"Bukti juga diminta. Kami menyampaikan bukti dari media online, tadi juga diminta video. Kami sudah sampaikan juga," ujarnya.

Krist berharap Bawaslu DKI menindaklanjuti laporan tersebut. Dia ingin Ahok juga dipanggil untuk diperiksa dan dapat disidang oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bila terbukti salah.

"Jadi kami melaporkan dua hal tersebut ke Bawaslu yang mudah-mudahan dapat ditindaklanjuti. Sehingga kami harapkan Pak Ahok bisa dimintai laporan juga dan, kalau melakukan pelanggaran, dapat disidang oleh Gakkumdu secepatnya," ucap Krist.

"Jangan setiap laporan-laporan ditolak, nanti lama-lama Bawaslu juga kami laporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), seperti yang sudah-sudah," tutupnya. (jbr/nkn)

sumber : https://m.detik.com/news/berita/3425641/acta-laporkan-ahok-ke-bawaslu-dki-soal-pidato-di-balai-kota

nih ACTA kerjanya cuma ngelaporin ahok doang ya, ga ada kerjaan lain apa. ntar kalo ahok kentut dilaporin juga ga ya emoticon-Leh Uga
0
2.9K
40
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.