![Duit Pengemudi Tertahan, Gojek Dilaporkan ke Polda Metro Jaya](https://dl.kaskus.id/kriminalitas.com/wp-content/uploads/2017/02/Pengemudi-Gojek-lapor-ke-PMJ.jpg)
KRIMINALITAS.COM, Jakarta – Rosikin bersama G99 yang merupakan paguyuban dari eks-driver gojek didampingi Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan penggelapan uang yang dilakukan PT Gojek Indonesia, Jumat (17/2/17).
Dugaan penggelapan uang yang dilakukan PT. Gojek Indonesia bermula dari adanya pengemudi Gojek tidak bisa mencairkan uang hasil kerjanya tanpa kejelasan.
“Saya tanggal 23 Januari tiba-tiba di-suspend. Waktu itu mau narik tapi tidak bisa,” ujar Rosikin salah satu eks-driver gojek melalui keterangan langsung di pelataran Gedung Pelayanan Satu Atap Polda Metro Jaya, Jakarta.
Menurutnya, PT Gojek Indonesia tidak bersikap profesional karena tidak memberikan penjelasan terkait perlakuan yang diterimanya.
“Saya bolak-balik ke kantor tapi tidak pernah ada jawaban pasti. Katanya sistem dan sistem,” jelas Rosikin.
Rosikin tak sendiri, ia mengaku di luar masih banyak kawan-kawannya yang dirugikan dengan jumlah kerugian bervariasi.
“Semua uang yang tersimpan tidak dapat diambil, jumlahnya dari seratus ribu hingga jutaan,” ujarnya melanjutkan.
Rosikin sendiri memiliki saldo berjumlah 4.158.633 yang tidak dapat dicairkannya.
PT Gojek Indonesia merupakan perusahaan jasa layanan online dalam bidang transportasi yang beroperasi dari 2010 yang didirikan oleh Nadiem Makarim.
PT Gojek Indonesia menawarkan empat jasa layanan yang bisa dimanfaatkan oleh para pelanggannya yaitu pengantaran barang, jasa angkutan, belanja dan kerja sama dengan perusahaan untuk jasa kurir.
Kasus dugaan penggelapan uang yang dilakukan PT. Gojek ini menjadi kasus pertama yang menimpa jasa layanan transportasi online Indonesia