Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
SBY akan Tempuh Jalur Hukum terhadap Antasari
SBY akan Tempuh Jalur Hukum terhadap Antasari

Metrotvnews.com, Jakarta: Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menuding Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono sebagai dalang keriminalisasi. Buah dari kriminalisasi atas perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen itu Antasari masuk bui.


SBY membantah tudingan itu. Bahkan, Ketua Umum Partai Demokrat itu tak akan tinggal diam. Dia berjanji akan menempuh jalur hukum atas tudingan Antasari.


"Tuduhan Antasari seolah saya sebagai inisiator kasusnya, jelas tidak benar. Pasti akan saya tempuh langkah hukum thd Antasari," tulis SBY dalam akun twitternya @SBYudhoyono, Rabu 14 Februari 2017.


Quote:




Ia menambahkan, "Semua penegak hukum yang memproses kasus pembunuhan Alm Nasrudin masih ada. Insya Allah, mereka akan bicara fakta & kebenaran."


Bahkan SBY menilai pemberian grasi kepada Antasari Azhar oleh Presiden Joko Widodo bermotif politik. Ucapan SBY erat kaitannya dengan pernyataan Antasari, siang tadi.


Quote:




SBY membaca grasi kepada Antasari tidak murni karena pertimbangan hukum. "Yang saya perkirakan terjadi. Nampaknya grasi kepada Antasari punya motif politik dan ada misi untuk serang dan diskreditkan saya," tulis SBY.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...hadap-antasari

---

Kumpulan Berita Terkait ANTASARI AZHAR:

- SBY akan Tempuh Jalur Hukum terhadap Antasari SBY akan Tempuh Jalur Hukum terhadap Antasari

- SBY akan Tempuh Jalur Hukum terhadap Antasari Antasari Ungkap Pemicu Kriminalisasi Kasusnya

- SBY akan Tempuh Jalur Hukum terhadap Antasari Antasari Siap Dikonfrontasi dengan Hary Tanoe

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.2K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.id
KASKUS Official
23KThread622Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.