Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

juindraAvatar border
TS
juindra
"Aulia Pohan Bebas, Percuma Ada KPK"
VIVAnews - Bebasnya terpidana korupsi aliran dana Bank Indonesia Aulia Pohan karena remisi yang diberikan oleh pemerintah kembali menyulut kontroversi.
Remisi atas Aulia Pohan yang berujung pada kebebasannya ini sama kontroversialnya dengan grasi yang diterima terpidana korupsi APBD Kabupaten Kutai Kartanegara, Syaukani Hassan Rais.

Anggota Komisi III bidang hukum DPR Bambang Soesatyo bahkan menilai bebasnya Aulia Pohan dapat menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. "Ini bisa jadi preseden buruk dan setback (kemunduran) dalam pemberantasan korupsi," ujar Bambang di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat 20 Agustus 2010.

"Ini bukan soal layak atau tidak layak seorang terpidana mendapat grasi dan remisi, tapi soal konsistensi pemerintah, terutama Presiden, dalam memerangi korupsi," kata Bambang lagi. Ia mengingatkan, Presiden sendirilah yang berniat memimpin pemberantasan korupsi di negeri ini.

Oleh karena itu, ia mempertanyakan kenapa akhirnya banyak terpidana korupsi yang kini justru mendapat keringanan atau pengampunan hukuman. "Grasi dan remisi diberikan ke beberapa terpidana korupsi, mulai dari besan Presiden (Aulia Pohan) sampai Artalyta Suryani," kata Bambang. "Pemerintah sesungguhnya benar-benar ingin memberantas korupsi atau hanya kosmetik?"

Politisi Golkar itu berpendapat, alih-alih memberikan efek jera kepada koruptor, pemerintah justru menunjukkan ketidakseriusannya.

Ia pun menuntut agar pemerintah memberikan penjelasan terkait pertimbangan mereka memberikan grasi dan remisi kepada masing-masing terpidana korupsi. "Kalau para koruptor itu diberi pengampunan dan bebas di ujung, maka percuma saja kita membangun KPK," kata Bambang.

Aulia Tantowi Pohan setelah menerima remisi tiga bulan langsung dapat menghirup udara bebas mulai 18 Agustus 2010. Pembebasan bersyarat itu diterima terpidana korupsi aliran dana BI itu setelah menjalani dua pertiga masa tahanan. Aulia Pohan ditahan sejak 27 November 2008. Dan pada peringatan HUT RI, Aulia Pohan memperoleh remisi selama tiga bulan. (umi)
http://m.viva.co.id/sport/172334-aul...ercuma-ada-kpk
Intervensi oh intervensi
Ini besan EsBeYe kalau bahasa batalnya (itu Lae SBY)
emoticon-Ngakakemoticon-Ngakakemoticon-Ngakak
0
3.2K
25
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.