kurt.cob41nAvatar border
TS
kurt.cob41n
2 Tersangka E-KTP Ajukan Justice Collaborator
Jakarta- Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemdagri), Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemdagri, Sugiharto bakal membeberkan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menjerat mereka di persidangan nanti. Hal ini ditandai dengan langkah Irman dan Sugiharto mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada KPK.

"Kedua orang tersangka dalam proses penyidikan ini telah mengajukan diri sebagai JC," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/2).

Dengan pengajuan ini, Irman dan Sugiharto berkomitmen membantu KPK untuk membongkar keterlibatan pihak lain atau mengungkap perkara lain yang lebih besar. Febri mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan untuk memberikan status JC kepada Irman dan Sugiharto. Salah satunya konsistensi Sugiharto dan Irman dalam memberikan keterangan di persidangan nanti.

Diketahui, KPK telah melimpahkan berkas penyidikan perkara ini ke tahap penuntutan atau tahap II. Dengan demikian, dalam waktu setidaknya 14 hari, Irman dan Sugiharto akan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. "KPK terus mempertimbangkan keterangan yang disampaikan tersangka mulai dari pengakuan tersangka mengenai perannya sampai apakah tersangka memberikan informasi seluas-luasnya sehingga keterlibatan pihak lain bisa diungkap dalam perkara ini. Dalam persidangan juga dilihat konsitensi tersangka memberikan keterangan," kata Febri.

KPK menegaskan dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 2,3 triliun, kasus dugaan korupsi e-KTP tidak mungkin hanya dilakukan oleh Irman dan Sugiharto. Untuk itu, keterangan Irman dan Sugiharto di persidangan nanti dapat membantu KPK menjerat pihak lainnya yang terlibat kasus ini.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Dirjen Dukcapil, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri) Sugiharto sebagai tersangka. Irman diduga bersama-sama dengan Sugiharto telah melakukan tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan terkait proyek tersebut. Akibatnya keuangan negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

KPK menyangka Irman dan Sugiharto melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

http://www.beritasatu.com/nasional/414436-2-tersangka-ektp-ajukan-justice-collaborator.html

Ex mendagri gamawan fauzi bakal terkencing2 nih
0
1.1K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.8KThread40.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.