Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

demonholicAvatar border
TS
demonholic
Ahok Sarankan Mantan Kadis Pajak Gugat Sumarsono Ke PTUN
Ahok Sarankan Mantan Kadis Pajak Gugat Sumarsono Ke PTUN


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Agus Bambang Setyowidodo, menggugat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku dirinya pernah memberikan saran kepada Agus yang kini menjadi staf Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), untuk menggugat Sumarsono ke PTUN.

"Aku sih suruh dia (Agus) gugat (Sumarsono ke PTUN)," kata Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017) malam.

Agus kemudian menggugat ke Sumarsono ke PUTN pada Jumat, pekan lalu.

Ahok memberikan saran seperti itu ketika Agus mengadu. Agus tidak terima dicopot Sumarsono karena sebelumnya tidak melewati teguran.

"Ya dong supaya tahu kebenaran. Wajar orang mau gugat kan?" kata Ahok.

Diberitakan sebelumnya, pencopotan Agus tertuang pada Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Nomor 1 Tahun 2017, Tentang Pemindahan, Dan Pemberhentian Dalam Dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Agus mengatakan bahwa gugatan tersebut dilakukan karena tindakan sewenang-wenang yang diterimanya dari Pemprov DKI Jakarta.

"Jabatan saya dicopot begitu saja. Tidak ada alasan apa pun yang saya terima. Saya tidak dipanggil dahulu atau diperiksa. Apa kesalahan saya? Ini perbuatan sewenang-wenang," kata Agus ketika dihubungi Warta Kota, Minggu (12/2/2017).

Apalagi pencopotan jabatannya tersebut dilakukan oleh Plt Gubernur. Menurut Agus, Plt Gubernur tidak berwenang untuk melakukan pemberhentian jabatan.

"Isinya (gugatan) laporan ada perbuatan sewenang-wenang dari Plt Gubernur dari pemberhentian jabatan yang tidak sesuai dengan azas-azas umum pemerintahan yang baik, sesuai dengan UU 30 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Plt dalam aspek kepegawaian tidak berwenang melakukan pemindahan, pengangkatan, dan pemberhentian," kata Agus.

Lapor BKD dan Plt Gubernur

Agus mengaku sudah melaporkan ketidakpuasan atas pencopotan dirinya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta melalui surat.

Ia tembuskan surat tersebut ke Sumarsnono pada 18 Januari 2017 lalu. Di hari yang sama ia juga melaporkan ke KASN.

"Saya juga sudah kirim WhatsApp (aplikasi pesan) ke pak Plt. Saya bilang dengan menyesal kami lakukan upaya hukum. Saya jawab terimakasih atas toleransi kebebasan berpendapat," katanya.

Kemudian, lanjut Agus, pesan itu dibalas oleh Sumarsono. Ia bilang silakan melakukan upaya hukum. Namun, Sumarsono mengatakan agar Agus lebih cermat lagi. Jangan sampai laporan itu justru berbalik kepada dirinya sendiri.

"Saya jawab akan saya hadapi terhadap diri saya. Yang saya pahami, sebelum ada sanksi apapun saya tidak boleh ada akibat yang saya terima. Seharusnya jika ada masalah saya ditegur, tapi pencopotan ini tidak ada pemeriksaan sama sekali," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Sumarsono, mengatakan bahwa Pemprov DKI sudah siap mengahadapi gugatan. Pasalnya yang telah dilakukannya sesuai dengan prosedur.

"Pemprov DKI siap menghadapi dan melayani gugatan tersebut. Kami hargai itu karena memang hak dia," katanya.

Sumarsono mengakui, bahwa sebelumnya Agus telah meminta izin untuk melakukan gugatan tersebut. Namun, Sumarsono mengatakan bahwa apa yang dilakukan nantinya justru menjadi bumerang kepada Agus.

"Saya bilang silakan saja menggugat. Tapi nanti menjadi bumerang, terbuka borokmu. Data kami sudah lengkap. Kasusnya terkait menggunakan uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

Sumber : http://www.tribunnews.com/metropolit...arsono-ke-ptun

---
0
3.4K
36
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.