- Beranda
- Tribunnews.com
Fadli Zon Sebut DPR Bisa Panggil Presiden Jokowi Jika Hak Angket Ahok Gate Disetujui
...
TS
tribunnews.com
Fadli Zon Sebut DPR Bisa Panggil Presiden Jokowi Jika Hak Angket Ahok Gate Disetujui

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai Presiden Joko Widodo dapat dipanggil bila hak angket Ahok Gate terwujud.
Pimpinan DPR akan menggelar rapat terkait wacana tersebut.
"Nah ini kan mereka sudah menyusun bila sudah disepakati bekerja dengan agenda, saya kira bisa saja keterangan dari presiden," kata Fadli di Kantor Tribunnews.com, Jakarta, Senin (13/2/2017).
Baca: Fadli Zon: Angket Ahok Gate Pasti Bernuansa Pilkada
Fadli mengaku telah menerima 93 tandatangan anggota DPR yang menyetujui hak angket tersebut.
Ia juga menerima koordinator pengusul hak angket yakni Riza Patria dari Gerindra, Fandi Utomo dari Demokrat, Yandri Susanto dari PAN dan Al Muzzammil Yusuf dari PKS.
Bila rapat pimpinan DPR menyetujui maka usulan Hak Angket Ahok Gate akan dibacakan dalam rapat paripurna DPR.
Baca: Taufik: Kita Tidak Mau Rapat Apapun Selama Status Ahok Belum Jelas
Rapat Paripurna terdekat pada pekan depan atau setelah hari pencoblosan Pilkada pada 15 Februari 2017.
"Kita tak tahu setelah tanggak 15 Februari, tapi ini valid dan sah, kok yang lain sudah tersangka, terdakwa sudah diberhentikan kok ini tidak terjadi hal yang sama," tutur Waketum Gerindra itu.
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Fraksi Gerindra sepakat untuk mengajukan pansus angket Ahok Gate.
Usulan tersebut dikeluarkan karena melihat Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) masih boleh menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, padahal masih jadi terdakwa dalam kasus penistaan agama.
Baca: Nasdem Dukung Ahok Tidak Diberhentikan Sementara Dari Jabatan Gubernur DKI
Wakil Ketua DPR RI Fadli Fadli Zon mengatakan pansus angket Ahok Gate digulirkan karena pemerintah telah melanggar UU no.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 ayat (1) dan ayat (3).
Dalam hal ini saat seorang kepala daerah ditetapkan sebagai terdakwa maka yang bersangkutan harus diberhentikan sementara dari jabatannya hingga kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...gate-disetujui
---
Baca Juga :
- Fadli Zon: Angket Ahok Gate Pasti Bernuansa Pilkada
- Fahri Hamzah: Daripada Gunakan Hak Angket, Lebih Baik Hak Interpelasi
- Taufik: Kita Tidak Mau Rapat Apapun Selama Status Ahok Belum Jelas
0
353
1
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Tribunnews.com
192.5KThread•2.8KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya